Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsultasi BULD dengan DPRD Batam

DPD RI Siap Bantu Daerah Ciptakan Harmonisasi Raperda dan Perda
Oleh : Putra
Jumat | 06-12-2019 | 15:28 WIB
buld_dpd_ri.jpg Honda-Batam
Kunjungan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ke DPRD Kota Batam (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Jumat (6/12/2019) pagi dalam rangka konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).

Marthin Billa Ketua BULD DPD RI saat diwawancara di ruang rapat diskusi Lantai II DPRD kota Batam, mengatakan bahwa kedatangan mereka dalam rangka membantu daerah untuk memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) agar terhadap harmonisasi dengan aturan yang ada.

"Tujuan kita untuk berdiskusi bagaimana kita dapat memfasilitasi Ranperda dan Perda agar terdapat harmonisasi dengan aturan yang ada di atasnya," ujar Marthin.

Diskusi ini juga membahasan aturan dalam pelaksanaan Perda-perda itu agar tidak menciptakan permasalahan baru di dalamnya.

"Baik dalam tataran pelaksanaannya sehingga tidak ada Perda yang bermasalah di atasnya. Termasuk Perda yang menghambat regulasi investasi," terangnya.

Marthin juga mengatakan berdasarkan hasil diskusinya dengan stakeholder yang datang seperti DPRD Batam, BP Batam, BPN Batam, dan lainnya. Semua Perda yang ada di Batam telah berjalan dengan baik, "Semoga ke depannya lebih baik," tandasnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Kamaluddin Wakil Ketua DPRD Kota Batam menyambut hangat kedatangan DPD RI dalam rangka Koordinasi terkait legilasi Perda yang mungkin ada yang tidak singkron dengan aturan yang ada di Pusat, sehingga kepentingan daerah dalam hal ini tidak tumpang tindih dalam legilasinya.

"Jika ada tumpang tindih maka BULD DPD RI siap memfasilitasi agar peraturan yang ada bisa disingkronisasikan. Tadi kami sudah sampaikan beberapa Perda akan disingkronkan. Ada sekitar 5 Perda yang rencananya akan dihapus pada tahun depan, karena tidak sesuai dengan aturan di Pusat," terangnya.

"Pesan DPD tadi yang perlu dipertahankan adalah Perda perihal orang Batam khususnya sehingga bisa menjaga kearifan lokal," pungkasnya.

Edtor: Surya