Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saatnya Hakim Selamatkan Orangutan
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-04-2012 | 17:23 WIB

TENGGARONG, batamtoday - Sidang lanjutan kasus pembantaian orangutan (Pongo Pygmaeus Morio) di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara yang digelar di PN Tenggarong pada Selasa (10/4/2012) lalu mengagendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut 2 eksekutif PT Khaleda Agroprima Malindo yang merupakan anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad, selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedang 2 eksekutor lapangannya dituntut 1 tahun penjara, denda 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Centre for Orangutan Protection (COP) pun menilai tuntutan ini terlalu ringan bagi kejahatan besar, yakni membantai orangutan secara sistematis. "Tuntutan JPU dalam kasus pembantaian orangutan ini terlalu ringan, ini kan kejahatan besar," ujar Michel Irarya, Juru Kampanye COP dalam rilisnya kepada batamtoday, Selasa (17/4/2012).

Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sambung Michel, mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Michel menduga, proses hukum ini bisa saja mendapat tekanan dari pihak-pihak yang bersangkutan, yang merasa dirugikan dengan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

"Jangan sampai hukum Indonesia dianggap takut karena berhadapan dengan perusahaan transnasional seperti MKH Berhad asal Malaysia, sehingga lebih memilih untuk menghukum ringan pada pelaku kejahatan terhadap satwa liar ketimbang memberikan perlindungan penuh untuk satwa Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, bangsa lain harus menghargai hukum Indonesia, bukan malah menginjak-injaknya,” ungkap Michel.

Centre for Orangutan Protection yang melakukan aksi saat persidangan, membentangkan spanduk bertuliskan 'Jangan Takut pada Malaysia' dan Orangufriends yang mengenakan kostum orangutan di depan Pengadilan Negeri Tenggarong.

Centre for Orangutan dengan tegas menyatakan memberikan dukungan penuh pada majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal bagi pembantai orangutan.