Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD Karimun 2020 Belum Disahkan, Pilkada Terancam Batal
Oleh : Freddy
Jum\'at | 29-11-2019 | 14:16 WIB
kpu-bupati1.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko salam komando usai penandatanganan NPHD KPU dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2020 terancam tak bisa terlaksana karena hingga saat ini APBD 2020 Kabupaten Karimun belum disahkan.

Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tidak bisa melakukan tahapan Pilkada tahun 2020 yang dimulai pada Januari mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko ketika dikonfirmasi mengatakan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah terjadwal.

Menurutnya, pada Januari 2020 nanti anggaran sudah ada dan KPU komitmen dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani sebelumnya.

"Semua kesepakatan sudah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sudah diteken oleh saya selaku ketua KPU Kabupaten Karimun dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Karimun, Aunur Rafiq," ujar Eko, Jumat (29/11/2019).

Dijelaskan, anggaran yang dibutuhkan dan sudah disepakati Rp 16 miliar lebih dan waktu pencairan serta item-item penggunaannya sudah dicantumkan dalam NPHD tersebut.

Namun, jika APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2020 tidak disahkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentunya pasti berdampak terhadap proses dan tahapan Pilkada.

Sementara pantauan BATAMTODAY.COM, pembahasan APBD murni tahun anggaran 2020 Kabupaten Karimun sedang dibahas. Sedangkan hari ini merupakan tenggat waktu pengesahan APBD 2020.

Namun, hingga siang ini belum ada kejelasan untuk dilakukan paripurna pengesahan APBD.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Wakil Bupati Anwar Hasyim beserta pimpinan DPRD kabupaten Karimun dan pimpinan fraksi masing-masing masih melakukan pertemuan di dalam ruang ketua DPRD kabupaten Karimun.

Editor: Yudha