Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prince Dituntut Ganti Rugi Rp4 Miliar
Oleh : Redaksi/Inilah.com
Selasa | 17-04-2012 | 09:05 WIB

LOS ANGELES, batamtoday - Prince diperintahkan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp4 miliar, pasca mundur dari kesepakatan mempromosikan wewangian yang disepakti pada 2006. 

Mengutip femalefirst, penyanyi Purple Rain itu menandatangani kesepakatan dengan Revelations Perfume and Cosmetics pada 2006 untuk kampanye dengan nama album yang sama, 3121. 

Namun gugatan muncul setelah Prince mundur dari wawancara, tak mempromosikan aroma dan sampel parfum tak dibagikan pada konser, seperti perjanjian. 

Pengacara perusahaan mengklaim hal tersebut sangat merugikan. "Sejak Juli 2007, meski berulang kali mencoba, hampir tidak ada komunikasi dari siapa saja yang bisa melakukan atau mengkoordinasikan segala upaya promosi oleh Prince," demikian bunyi gugatan. 

Prince berpendapat telah memberitahu perusahaan pada Desember 2006, yakni tak akan melakukan wawancara untuk wewangian. 

Hakim Mahkamah Agung New York memutuskan mendukung perusahaan, meskipun jika tidak ada bukti niat jahat, perusahaan tidak berhak atas ganti rugi kepada Prince, senilai Rp4 miliar.