Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suling Gas Secara Ilegal

Anak Buah Kiam Long Juga Jalani Pemeriksaan
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 16-04-2012 | 18:49 WIB

BATAM, batamtoday - Kiam Long pelaku penyulingan LPG secara ilegal di kawasan Perumahan Bengkong Telaga Indah Blok C1, No 23 Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin (16/4/2012). 

Pengamatan di lapangan hingga pukul 16.30 WIB, selain Kiam Long juga ikut memenuhi panggilan Ditreskrisus Polda Kepri dua orang anak buahnya yang diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra tidak menepis dua orang itu adalah pekerja yang membantu pelaku selama ini melakukan penyulingan secara ilegal milik Kiam Long. "Iya, kedua anak buahnya juga kita periksa," ujarnya tanpa menyebut identitas anak buah Kiam Long. 

Sebelumnya, Helmi mengatakan aktivitas penyulingan yang dilakukan Kiam Long selama ini tanpa mengantongi kelengkapan dokumen dari BPH Migas dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam.  

Sementara itu, informasi yang diperoleh melalui anggota Ditreskrimsus, bahwa selama ini gas LPG seberat 50 kilogram yang telah disuling sedemikian rupa menjadi gas LPG 12 kilogram didistribusikan ke berbagai lokasi, diantaranya seperti restoran maupun hotel yang ada di Batam. 

Kiam Long dijerat UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.