Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Uang di Kotak Infaq, Taufik Ditangkap Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 16-04-2012 | 16:58 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Taufik Walhidayat (18) seorang pemuda pengangguran ditangkap polisi lantaran mencuri isi kontak infaq di Mushalla Al Jannah, Jalan Tambak Tanjungpinang. Taufik ditangkap saat menghitung uang curiannya di kawasan Tepi Laut pada Jumat (13/4/2012) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Suhardi Hery Haryanto mengatakan penangkapan tersangka Taufik Walhidayat dilakukan atas laporan penjaga mushalla, tak lama setelah kota infaq itu dinyatakan hilang.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dengan memeriksa sejumlah saksi di dalam mushalla, ditemukan ada orang bernama Taufik. Hingga kita dalami dan menemukan tersangka saat sedang menghitung uangnya di Tepi Laut," kata Kasat Reskrim kepada waratwan Senin (16/4/2012).   

Dari pengakuan tersangka Taufik, dirinya nekat menggarong uang di dalam mushalla, karena ingin membeli makan. Pria asal Padang Sidempuan ini mengaku, baru 3 hari tiba di Tanjungpinang. Lantaran tidak memiliki famili di Tanjungpinang, dirinya numpang menginap di mushollah di Jalan Tambak tersebut. 

"Saya saat itu kelaparan, dan lihat ada uang di dalam kotak infaq, saya kemudian mencari kunci gembok kotak saat itu kebetulan terletak di atas lemari," aku Taufik. 

Setelah mendapat kunci tersebut, tersangka selanjutnya membuka kunci gembok kota infak, dan membawa kabur uang sebanyak Rp1.085.000.  

Saat itu, Taufik juga mengaku saat mengambil uangnya, dirinya juga sempat bingung, karena melihat duit banyak hingga sibuk membolak-balik untuk memiliki uang pecahaan yang nilainya besar. 

Sementara itu, Kadri, warga Teladan mengakui tidak menyangka kalau Taufik nekat mencuri kota infaq di mushalla itu mengingat saat ketemu, tersangka dilihatnya seorang anak yang baik dan rajin mengaji serta sholat. 

"Saya tidak menyangka kalau dia nekat mencuri uang di kotak infak untuk makan," ujarnya. 

Atas perbuatannya, saat ini Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, sedangkan barang bukti uang curian Taufik dijadikan barang bukti. 

"Atas perbuatannya, tersangka Taufik kita jerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian," tutup Suhardi.