Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Dampingi dan Advokasi Nurhidayah
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 16-04-2012 | 16:29 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap Imah alias Nurhidayah (18), PRT korban penganiayaan oleh majikannya yang kini dirawat di RSUD Batuaji, Batam. 

Ery Syahrial, salah Satu komisioner KPPAD Kepri mengatakan saat ini pihaknya sedang mengurus segala perawatan yang dijalani korban di RSUD Batuaji, sebab hingga kini korban masih harus menjalani perawatan intensif. 

"Kami kini sedang fokus mengurus perobatan korban di RSUD, sebab korban masih harus menjalani berbagai perawatan di sini," ujar Ery kepada batamtoday, Senin (16/4/2012). 

Ery menambahkan, usai menjalani pengangkatan cairan dari paru-paru akibat luka penganiayaan yang dialaminya, korban rencananya hari ini akan dirontgen kepalanya akibat luka benturan di dinding beton yang dilakukan sang majikan. 

"Hari ini korban lagi dirontgen kepalanya, sebab korban sering mengeluh sakit di kepala akibat dibenturkan ke tembok oleh majikannya," terang Ery. 

Pihak KPPAD Kepri sendiri, sampai saat ini masih mengumpulkan data-data dan saksi atas kasus penganiayaan yang dialami korban. Salah satu saksi kunci adalah Diana, orang yang pertama kali menolong korban saat berhasil kabur dari penyekapan selama ini. 

"Kita masih mengumpulkan data dan saksi-saksi terhadap penganiayaan korban. Nanti rencananya yang akan membuat laporan polisi adalah korban dan saksi Diana," tambah Heri. 

Rencana laporan tersebut nantinya adalah penganiayaan dan memperkerjakan anak dibawah umur, sebab korban sendiri masih dibawah umur dan berusia 17 tahun. Sedangkan KPPAD adalah pendamping sampai dengan proses hukumnya ke meja pengadilan nanti. 

"Intinya kami akan mendampingi korban dalam proses hukum sampai ke meja pengadilan nanti," tegas Ery. 

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan atas kasus penganiayaan yang dialami korban. 

"Kami belum terima laporan itu, masih di Polsek Batam Kota belum dilimpahkan kepada kami," ujar Puji singkat.