Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jamhuka Dukung Erick Thohir Cari Figur Berintegritas Tinggi Pimpin BUMN
Oleh : Redaksi
Kamis | 21-11-2019 | 11:04 WIB
erick-thohir1.jpg Honda-Batam
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Anti Korupsi (Jamhuka) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi rencana RUPS LB Bank BTN tanggal 27 Nov 2019.

Jamhuka sebagai elemen masyarakat anti korupsi menyampaikan sikap-sikap sbb:

1. Jamhuka mengapresiasi gaya kepemimpinan Erick Thohir yang menekankan pejabat BUMN wajib menjaga integritas dan tidak mentolerir apabila terdapat pejabat BUMN korupsi.

2. Jamhuka mendukung langkah Erick Thohir mencari figur berintegritas tinggi seperti Ahok, Chandra Hamzah dll untuk menjaga BUMN dari praktek bancakan petualang-petualang.

3. Jamhuka mendukung langkah Erick mencari figur berintegritas dengan latar belakang hukum seperti Chandra Hamzah agar dapat dilahirkan regulasi bisnis yg tidak menghambat dinamika bisnis BUMN ditengah persaingan bisnis yg ketat tetapi disisi yg lain dapat memenuhi pesan presiden Jokowi yg disampaikan pada rakor Polhukam dimana presiden mensinyalir maraknya praktek-praktek aparat hukum yg mencari-cari kesalahan pejabat BUMN sehingga membuat pejabat BUMN ketakutan melakukan inovasi.

Sedangkan pesan Presiden jokowi jelas bahwa apabila ada aparat hukum yg mencoba mengigit pelaku bisnis atau pejabat BUMN yg melakukan inovasi sepanjang tidak ada mens rea (niat jahat) maka Presiden tidak akan segan-segan menggigit balik.

4. Bahwa selanjutnya berkaitan adanya inovasi dari Direksi Bank BTN dalam mengelola NPL Bank BTN tahun 2018 yg dilakukan dengan cara merekayasa proses penyelamatan kredit (window dressing) maka dengan ini Jamhuka mencium adanya niat jahat yang dilakukan Direksi BTN dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit dengan cara melakukan rekayasa cessie terhadap hutang Bank BTN kepada PT. BIM yang selanjutnya dijual kepada PT.Pusat Pengelolaan Asset (Persero) atau PT. PPA Persero.

Praktek cessie yg dilakukan oleh PT. PPA terhadap hutang PT. BIM di Bank BTN dananya diperoleh oleh PT. PPA (Persero) dari kredit yang diberikan oleh Bank BTN.

Sehingga praktek ini secara kasat mata merupakan praktek rekayasa laporan keuangan Bank BTN 2018 yg memenuhi unsur adanya niat jahat.

Disamping praktek tersebut merupakan bentuk rekayasa laporan keuangan BTN tahun 2018, pihak PT. PPA juga sangat dirugikan karena proses pembelian cessie dilakukan oleh PT. PPA tanpa melalui melalui proses legal due dilligence dimana pada saat dilakukan eksekusi pembelian cessie PT. BIM oleh PT. PPA (persero) sesungguhnya pada saat yg bersamaan PT. BIM dalam kondisi dipailitkan dan tanah jaminan PT. BIM dalam kondisi sengketa yg kepemilikannya dimenangkan oleh pihak ketiga sebagai penggugat.

Sehingga PT.BIM sesungguhnya sudah tidak memiliki jaminan dalam bentuk fixed asset sedangkan jaminan lain dalam bentuk tagihan piutang kepada konsumen oleh PT.BIM sesungguhnya hanya tagihan fiktif karena Bank BTN tidak pernah melakukan verifikasi tagihan tersebut pada saat pemberian kredit.

"Dan hal yang lebih parah lagi kredit PT.BIM pada saat awal pemberian kreditnya sebesar Rp.100 M secara sadar disetujui oleh Direksi BTN dipergunakan untuk membayar hutang kepada pemegang saham padahal berdasar ketentuan Bank BTN jelas diatur bahwa dilarang kredit dipergunakan untuk.melunasi hutang pemegang saham," ujar Koordinator Jamhuka, Sugeng Raharjo melalui release yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (21/11/2019).

5. Dengan fakta-fakta diatas maka Jamhuka dalam rangka RUPSLB Bank BTN tgl 27 Nov 2019, meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung RI mampu bertindak netral dan tidak menjadi alat politik Direksi Bank BTN untuk menghantam pejabat2 eksekutif Bank BTN yg lain karena dianggap sebagai kompetitor.

Dan oleh karena itu Jamhuka mendesak kepada Jampidsus untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus PT. Batam Internasional Marina (PT.BIM) yg berpotensi merugikan negara sebesar 300 M dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: Print-14/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Lambannya kenaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi PT.BIM menunjukkan bahwa Jampidsus telah mengabaikan pesan Presiden Jokowi dan untuk itu Jamhuka mendesak seluruh aparat Jampidsus untuk kembali dalam satu komando dengan presiden Jokowi yaitu melawan tindak pidana korupsi yang secara tegas dapat ditemukan motif niat jahatnya, namun menghindari ptaktek kriminalisasi yang mencari-cari kesalahan dari pejabat BUMN yg inovatif dan tidak ditemukan mens rea dalam praktek inovasinya tersebut.

6.Terhadap Direksi dan pejabat BTN yg terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perkara PT.BIM agar segera dilakukan pencekalan setelah status perkaranya naik penyidikan dan mendesak Erick Thohir untuk membuktikan ucapannya yg memprioritaskan pada aspek integritas bagi Direksi BUMN dengan tidak segan-segan memecat Direksi BTN (diindikasikan saat ini terdapat 4 orang Direksi BTN yg masih menjabat dapat diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi PT.BIM) maupun Direksi PT.PPA (persero) yg terlibat dalam praktek kotor sehingga negara dirugikan Rp.300 M.

Editor: Yudha