Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Proyeksikan Pendapatan dari Labuh Jangkar Rp 50 M di APBD 2020
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-11-2019 | 19:04 WIB
labuh-jangkar-ilus.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memproyeksikan pendapatan dari retribusi labuh jangkar, meski sejak dua tahin terakhir gagal mendapatkannya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi mengatakan, pihaknya memproyeksikan Rp 50 miliar pendapatan dari labuh jangkar kapal yang masuk dalam APBD tahun 2020. "Di DPRD Kepri tidak ada masalah. Kami optimistis mendapatkannya," katanya, belum lama ini, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah mengatakan, Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUMD) memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola labuh jangkar kapal. Pertama, kewenangan pengelolaan ruang laut diberikan oleh UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Provinsi.

Kedua, legal opini dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Kemudian ada juga pendapat dari BPK. "Pemprov Kepri juga memenangkan perkara nonlitigasi terkait persoalan itu. Kami masi menunggu pendapat dari BPKP," ujarnya.

Pengelolaan ruang laut 0-12 mil semestinya diserahkan Kemenhub kepada Pemprov Kepri, namun itu tidak dilakukan sampai sekarang. Pemerintah pusat sampai sekarang mengelola 50 jenis kegiatan dalam ruang laut di Kepri.

"Kepri hanya minta satu. Itu pun amanah undang-undang, yang semestinya dilaksanakan," tuturnya.

Plt Gubernur Kepri, H Isdianto sampai sekarang masih melobi Kemenhub. Namun belum diperoleh keputusan yang menguntungkan Pemprov Kepri.

"Saya pikir Pak Gubernur sangat menghormati Menhub sehingga mengambil langkah negosiasi sebagai jalan tengah penyesaian permasalahan ini," katanya.

Ia juga merasa optimistis Pemprov Kepri tahun 2020 memperoleh retribusi dan kegiatan lainnya dalam pengelolaan lanuh jangkar. "Mudah-mudahan tahun 2020 terealisasi," katanya.

Editor: Gokli