Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun Ini, Natuna Dapat DAK Rp 6 Miliar Lebih untuk RTLH
Oleh : Kalit
Rabu | 20-11-2019 | 17:52 WIB
hendra-kusuma-natuna.jpg Honda-Batam
Kadis Perkim Natuna, Hendra Kusuma saat pantau RTLH. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perkim (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) pada tahun 2019 ini memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk merehabilitasi 278 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dengan rincian pembangunan baru 89 unit dan rehab 189 unit.

Hal ini disampaikan Hendra Kusuma, Kepala Dinas Perkim Natuna. Di mana, total DAK untuk RTLH ini sebanyak Rp 6,5 miliar. "Pembangunan baru per unit Rp 35 juta dengan rincian biaya pembangunan rumah Rp 30 juta dan upah tukang Rp 5 juta," jelas Hendra Kesuma kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/11/2019).

Untuk tahun 2019 penerimaan bantuan RTLH tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Natuna. Di antaranya Kelurahan Ranai, Bandarsyah, Ranai Darat, Desa Sabang Mawang, Desa Sabang Mawang Barat, Desa Tanjung Batang, Desa Serantas, Desa Sededap dan Desa Teluk Labuh.

Hendra menjelaskan, rehabilitasi RTLH menggunakan DAK difokuskan untuk wilayah perkotaan guna menunjang program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). "Pasalnya tidak hanya di desa yang ada rumah rusak dan reyot, namun ternyata di wilayah perkotaan juga terdapat rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, RTLH yang didanai DAK dipusatkan di perkotaan lebih dahulu sebagai pilot project," katanya.

Selanjutnya untuk tahun 2020, Natuna kembali mendapat DAK sebesar Rp 3 miliar untuk 138 unit rumah. Namun, tahun 2020 ada penambahan biaya dari Rp 35 juta menjadi Rp 40 juta untuk pembangunannya dan rehabilitasi RTLH.

"Di Desa Sepempang pembangunan baru 15 unit dan rehab 20 unit, Sungai Ulu pembangunan baru 15 unit dan rehab 22 unit, Batu Gajah pembangunan baru 16 unit, rehab 24 unit, Bandarsyah rehab 25 unit," urai Hendra.

Hal senada juga disampaikan Heri Kuswandi, Kepala Seksi Perumahan dan Bangunan Gedung, untuk pekerjaan dilakukan secara swakelola, di mana anggaran langsung masuk ke rekening penerima kemudian akan diambil barang dari pihak suplier sebagai pemasok.

Untuk biaya upah kerja, dimulai tahun 2019, anggaran untuk bangunan baru dan rehab sudah dibuat anggaran upah kerja, mengingat bantuan ini untuk msyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk biaya upah rehab rumah Rp 2,5 juta, sedangkan upah biaya pembangunan Rp 5 juta," pungkas Heri.

Sementara untuk wilayah pembagian bantuan RTLH beberapa wilayah kecamatan di Natuna dibagi-bagi untuk setiap tahunya. Dinas Perkim Natuna akan menerima laporan dari masing-masing desa untuk yang layak menerima bantuan RTLH, kemudian pihak Dinas akan melakukan verifikasi kembali kepada masing-masing penerima bantuan sebelum ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Editor: Gokli