Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan KPR Baru Dikhawatirkan Tekan Pengembang
Oleh : Ocep
Jum'at | 13-04-2012 | 12:58 WIB

BATAM, batamtoday - DPD Realestat Indonesia Khusus Kota Batam menilai surat edaran Bank Indonesia tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah, akan menekan para pengembang di Batam karena saat ini para calon konsumen diyakini mulai menahan pembelian unit rumah.

Djaja Roeslim, Ketua DPD REI Khusus Batam mengungkapkan, pihaknya mengkhawatirkan dampak penerapan aturan baru pemberian KPR yang diterbitkan Bank Indonesia.

"Aturan itu akan menekan para pengembang di Kota Batam yang bergerak di sektor properti menengah ke atas," ujarnya, Jumat (13/4/2012).

Seperti diketahui, pada 15 Maret 2012 lalu Bank Indonesia telah menerbitkan surat edaran kepada semua bank umum tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor.

Dalam surat edaran itu, Bank Indonesia antara lain mengatur bahwa nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit untuk tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi ditetapkan paling tinggi sebesar 70 persen.

Dengan kata lain, para calon konsumen yang akan membeli unit rumah bertipe 70 ke atas dengan fasilitas KPR dari bank umum harus menyediakan nilai uang muka sebesar 30 persen.

Ketentuan itulah yang dianggap Djaja akan memberatkan para pengembang di Kota Batam.

"Selama ini para pengembang di Batam hanya mematok uang muka 20 sampai 25 persen dari harga jual untuk tipe rumah 70 ke atas," jelasnya.

Menurut dia, ketentuan itu akan menahan laju ekspansi bisnis para pengembang properti menengah ke atas pada tahun ini karena akan berkutat lebih lama memasarkan produk-produk perumahannya.

Dimana saat ini REI Batam melihat ada kecendrungan para calon konsumen menahan keinginan pembelian unit rumah menengah ke atas akibat adanya ketentuan itu.

"Para calon konsumen menunggu, wait and see dan berharap aturan itu berubah," sambungnya.

Bahkan sementara ini REI Batam mencatat laju penjualan produk perumahan bertipe 70 ke atas menurun hingga 10 persen sejak aturan itu diberlakukan sampai sekarang.

Kendati demikian, Joni Prasetiyanto, Branch Manager Bank BTN Cabang Batam mengatakan, aturan itu belum berpengaruh signifikan terhadap kinerja KPR bank tesebut secara umum.

"Sampai hari ini kami belum merasakan aturan itu mempengaruhi KPR kami," ujarnya.

Dia meyakini ketahanan itu terjadi mengingat plafon KPR Bank BTN masih dominan dikucurkan untuk perumahan bertipe menengah ke bawah atau di bawah tipe 70.

Namun dia mengakui setelah aturan itu diberlakukan kinerja KPR Bank BTN Batam untuk pembiayaan rumah bertipe 70 ke atas melorot sekitar 5 persen.