Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sesuai Harapan, FSPMI Walk Out dari Pembahasan UMK Batam 2020
Oleh : Hendra
Selasa | 05-11-2019 | 17:04 WIB
umsk-bahas-20.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pembahasan UMK Batam 2020 di Kantor Disnaker, Sekupang, Selasa (5/11/2019). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) memilih walk out dalam perundingan Upah Minimum Kota Batam di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Sekupang.

Walk out FSPMI disebutkan karena tidak setuju dengan besaran usulan UMK senilai Rp 4,1 juta dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerjaan.

Perlu diketahui, DPK terdiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Dari serikat ada Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI). Dari pemerintah ada Disnaker, BP Batam, Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia.

"Penolakan kami adalah karena tolak ukur besaran upah ini mengacu pada PP 78/2015, yakni 8,51% mengikuti nasional, dengan patokan inflansi nasional dan PDB nasional. Jatuhnya dari mereka ya Rp 4,1 juta," ujar Alfitoni, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Selasa (5/11/2019).

"Tadi kita juga udah sampaikan ke unsur pekerja, apabila pemerintah menaikkan upah berdasarkan PP 78/2015 sikap kita WO," tegas Alfitoni.

Baginya, UMK ini tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja hari ini. Seharusnya dirundingkan terlebih dahulu secara matang dalam rapat Dewan Pengupahan.

Ia tegaskan penetapan ini seolah-olah belum ada perundingan matang tetapi malah langsung ditetapkan. "Perundingan belum dimulai tetapi pemerintah telah mengetuk angkanya. Kalau tidak bisa dirundingkan, dibubarkan saja DPK, apa gunanya DPK ada?" ketusnya.

"Dari kita jelas jangan mengacu pada PP 78/2015. Survei dulu KHL (Kebutuhan Hidup Layak) baru ditambahkan dengan inflansi nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Rudi Syakyakirti mengatakan FSPMI pada dasarnya ikut rapat pada Selasa (5/11/2019) pagi ini, hanya saja memilih Walk out dan tidak ikut dalam menandatangani perundingan.

"FSPMI ikut rapat tetapi tidak ikut menandatangani surat persetujuan, dan mereka juga tidak mengusulkan angka yang mereka inginkan dari ketidaksetujuan tersebut," kata Rudi.

Hanya saja disebutkan Rudi, dari tiga Serikat Pekerjaan yang ikut, dua yang turut menandatangani yakni SPSI (dengan beberapa catatan tertentu, yakni kenaikan sebesar 15%, UMK usulan Rp 4,3 juta sekian) dan SBSI (Setuju sepenuhnya asal ditetapkan sebelum 1 Januari 2020).

Editor: Gokli