Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meradang, Rudi Ingatkan Pegawai BP Batam Mengenai Tugas Awal
Oleh : Nando Sirait
Senin | 04-11-2019 | 17:04 WIB
rudi-bp-kerja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi sempat meradang dalam kegiatan Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria SW Sumardjono, Senin (04/11/2019) pagi.

Hal tersebut bermula saat salah satu pegawai BP Batam, menanyakan mengenai regulasi hukum kampung tua apakah adanya kemungkinan dijadikan hak milik atau tidak, sesuai dengan peraturan yang ada.

Menaggapi pertanyaan tersebut, Prof Maria yang menjadi narasumber bahkan sempat bigung dan menanyakan mengenai kampung tua tersebut kepada para hadirin, dan Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bahroni yang menjadi moderator.

Melihat hal ini, Rudi yang berkesempatan menutup kegiatan sempat mengingatkan seluruh pegawai BP Batam yang hadir, mengenai kinerja yang mengakibatkan masalah berkepanjangan.

"Apabila kita flasback ke belakang lagi, coba bapak dan ibu tanyakan diri sendiri apa tugas awal kita. Jika proses ini dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada polemik kampung tua. Coba sejak tahun 1973 diluruskan, sebelum adanya masyarakat yang akhirnya memilih untuk bermukim," tegasnya.

Adapun permasalahan yang dimaksud oleh Rudi, ialah mengenai Hal Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi tanggung jawab BP Batam sejak terbentuk. Menurutnya, sejak diberi tanggung jawab tersebut, kerap terjadi kekeliruan yang berkelanjutan hingga saat ini.

"Apa yang sudah terjadi biarkan. Kedepan jangan terjadi kita akan tertib. Wewenang dikasih selesaikan cepat. Sertifikat tidak diurus. Kalau tata ruang diproses tidak akan melabrak kepres. Masih banyak HPL yang tidak diurus," sesal Rudi.

Editor: Gokli