Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat Baru BP Batam Beri Perhatian Khusus untuk Alokasi Lahan Permukiman
Oleh : Nando
Senin | 04-11-2019 | 15:40 WIB
sudirman_saad_batam.jpg Honda-Batam
Deputi Bidang Pengelolaan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad

BATAMTODAY.COM, Batam - Deputi Bidang Pengelolaan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad mengungkapkan, saat ini sesuai dengan target kerja semester pertama.

Ia akan kembali mencari PL mana yang tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam hal ini ia bahkan mempertanyakan fungsi BP Batam, sebagai pemberi alokasi lahan kepada calon investor.

Adapun salah satu contoh untuk PL yang dianggap menyalahi aturan tata ruang, adanya ditemukan lahan untuk kawasan industri yang berada di kawasan pemukiman. Adanya kesalahan PL ini sendiri tentunya akan berpengaruh terhadap tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi masyarakat.

"Dahulu BP Batam kemana saja, ini kan pemukiman dengan kawasan industri beda tarifnya. Ini juga menjadi prioritas kerja kami dalam semester awal sejak dilantik," ucapnya.

Kembali membahas mengenai target semester awal, Sudirman juga mengungkapkan akan menggesa penyederhanaan perizinan lahan sesuai dengan cita - cita Presiden RI. Dimana saat ini diketahui pengurusan lahan harus melalui proses yang panjang.

"Sekarang ada 11 dokumen yang harus diurus. Nanti akan kita pangkas sehingga hanya tinggal urus dokumen perjanjian pemanfaatan lahan, dan Surat Keputusan (SK) pengalokasian lahan. Untuk dokumen sisanya akan diurus dan dimuat kedalam dokumen Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL)," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengakui saat ini tengah mengejar keputusan pimpinan guna memberikan jaminan waktu penyelesaian pengurusan dokumen PPL. Dimana hal ini diperlukan untuk batas waktu minimal 6 bulan, hingga investor mendapatkan dokumen persetujuan alokasi.

Editor: Surya