Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Tanjungpinang 2020 Sebesar Rp 3,06 Juta, Buruh Terpaksa Setuju
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-11-2019 | 18:40 WIB
ilustrasi-umk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2020 sebesar Rp 3,06 juta berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan pihaknya terpaksa sepakat Upah Minimum Kota tahun 2020 sebesar Rp 3,06 juta. "Kami sepakat untuk tidak sepakat. Maksudnya, kami tidak sepakat, tetapi terpaksa sepakat lantaran amanah peraturan," kata Ketua KSPSI Tanjungpinang, Afyendri di Tanjungpinang, Rabu, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Ajin, demikian sapaan akrabnya, mengatakan formula dalam menetapkan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015. Ketentuan ini sebenarnya ditolak KSPSI sebab merugikan buruh. "Kalau dari tahun 2015 tidak menggunakan peraturan itu, tentu UMK Tanjungpinang sudah mencapai Rp 4 juta," katanya.

Ia mengemukakan UMK Tanjungpinang tahun 2020 naik sekitar 8 persen, sama seperti tahun 2019. UMK tahun 2019 mencapai Rp 2,77 juta, naik sebesar Rp 205.985 atau naik sekitar 8,71 persen dibanding tahun 2018.

"Kami berharap pemerintah merespons aspirasi para buruh, seperti mendengar aspirasi dari pengusaha," singgungnya.

Ajin juga menyinggung persoalan upah yang diterima oleh para pekerja yang berstatus bukan ASN di Pemkot Tanjungpinang. Selama ini, upah tenaga honorer, tenaga harian lepas dan pegawai tidak tetap tidak mencapai UMK. "Ini persoalan karena seharusnya pemerintah memberi contoh kepada pengusaha, bukan malah sebaliknya," tegasnya.

Editor: Gokli