Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokumentasikan Hasil Kinerja, DPD RI Kerjasama dengan ANRI
Oleh : Irawan
Kamis | 31-10-2019 | 15:16 WIB
dpd_anri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dan Ketua ANRI M Taufik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek (Donny) menegaskan jika mendokumentasikan berbagai arsip kinerja DPD RI sejak berdirinya hingga sekarang ini sebagai upaya DPD RI agar menjadi dokumen sejarah. Sekaligus merupakan peradaban yang akan bermanfaat untuk generasi mendatang.

Karena itu dengan segala keterbatasannya, DPD RI kerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indoensia (ANRI) untuk mendokumentasikan hasil kinerja DPD RI tersebut dengan baik dan benar hingga 25 tahun ke depan.

"Seperti proses pembahasan, penyusunan, pembentukan hingga disahkannya berbagai jenis RUU oleh DPD RI semua harus terdokumentasi dengan baik," kata Donny di sela-sela diskusi 'Membangun SDM Kearsipan Setjen DPD RI yang Maju dan Unggul' di Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Hadir Ketua ANRI M. Taufik dan lain-lain.

Menurut Donny, seluruh arsip sebagai komitmen DPD RI dalam menjalankan aturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah UU No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), PP No.28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Perpres No.17 tahun 2017 tentang Stjen DPD RI, Permenpan No.30 tahun 2018 tentang Pedoman Penelitian Pelaksanaan RB (Reformasi Birokrasi) Instansi Pemerintah, dan lain-lain.

Karena itu, kinerja DPD RI tak lepas dari dokumen lembaga negara sekaligus sebagai bukti kesejarahan.

"Contohnya RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak naskah akademik hingga disahkan menjadi UU dan lain-lain. Itu akan menjadi dokumen dari statis menjadi dinamis. ANRI yang akan mengelola," katanya.

Sementara itu Ketua ANRI M Taufik mengatakan kearsipan adalah semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga. Ia merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan.

"Tingkat keberadaan suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian arsipnya," katanya.

Sebagai peradaban lanjut Taufik, Arsip merupakan bagian dari legesi, warisan, dan untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak bangsa ke depan.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Setidaknya arsip itu terdapat tiga dimensi; yaitu sebagai alat bukti yang sah, melindungi kepentingan negara, sebagai hak-hak keperdataan rakyat, dan penyelamatan aset nasional sebagai idemtitaa dan jati diri bangsa," ungkapnya.

Editor: Surya