Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Natuna Usulkan Dua Ranperda ke DPRD
Oleh : Kalit
Rabu | 30-10-2019 | 08:28 WIB
hamid-ranperda1.jpg Honda-Batam
Bupati Natuna Hamid Rizal sampaikan pidato pengantar usulan dua Ranperda ke DPRD Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Natuna tentang usulan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru ke DPRD.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra di ruang rapat Paripurna DPRD Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (29/10/2019).

Adapun Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang rancangan perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Natuna nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah. Kemudian pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam pidatonya, Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi daerah.

Oleh karenanya kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan membuat peraturan daerah sebagai instrumen aturan yang sah.

"Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah bersangkutan, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Hamid.

Adapun Ranperda yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dapat dibahas secepatnya yakni rancangan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah.

Dimana Berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan maka beberapa Dinas memerlukan penyesuaian, pertama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kedua Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga dan ketiga Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan.

Selanjutnya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Pemerintah Kabupaten perlu melakukan penataan kembali agar sesuai dengan tugas, fungsi dan tata kerja.

"Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga Ranperda yang saya sampaikan di atas dapat segera dibahas dan disetujui bersama," tutup Hamid.

Hadir dalam acara Sekda Natuna, Wan Siswandi, anggota DPRD Natuna, Para FKPD, Pimpinan OPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan para pelaku usaha di Natuna.

Editor: Yudha