Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hujan Deras, Persidangan Setempat di Punggur Batal Digelar
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 12-04-2012 | 14:24 WIB

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya membatalkan persidangan setempat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang direncanakan di gelar di kawasan Telaga Punggur akibat hujan deras yang mengguyur pada Kamis (12/4/2012).

Rombongan hakim, Jaksa dan Majelis Hakim bergerak dari Anggrek Mas 3 menuju Hutan Punggur. Setibanya di lokasi tersebut, Hakim Ketua Reno Listowo memutuskan untuk membatalkan persidangan setempat karena jalan menuju TKP sangat licin dan kondisi geografis yang curam. 

"Kita batalkan karena tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam hutan," kata Reno Listowo selaku ketua Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. 

Reno melanjutkan, persidangan setempat di rumah korban Anggrek Mas 3 dianggap sudah cukup bagi hakim. Akan tetapi bila pihak Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menginginkan dilakukan persidangan setempat lagi, maka hal itu bisa dijadwalkan kembali. 

"Menurut saya yang di rumah tadi saja sudah cukup," ujarnya.