Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ledakan Tabung Gas Buka Tabir Penyulingan Ilegal
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 12-04-2012 | 14:02 WIB
tersangka-KL.gif Honda-Batam

KL (membelakangi lensa) tersangka penyulingan LPG ilegal saat diperiksa anggota Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyulingan LPG berkapasitas besar secara ilegal di sebuah perumahan di kawasan Bengkong pada Rabu (11/4/2012) kemarin. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudisuwarso mengatakan terungkapnya praktek penyulingan gas ilegal diawali dari laporan warga mengenai adanya tabung gas yang meledak di perumahan itu. 

"Kita amankan satu tersangka berinisial KL yang merupakan pelaku penyulingan gas ilegal berikut ratusan tabung gas berukuran besar dan sedang," kata Achmad, Kamis (12/4/2012). 

Polisi, lanjutnya, saat ini sedang menyelidiki penyebab meledaknya tabung gas itu dan melakukan pengembangan praktek penyulingan gas ilegal yang dilakukan oleh tersangka KL. 

Modus yang dilakukan tersangka, dijelaskan oleh Achmad yakni melakukan penyulingan dari tabung gas berukuran 50 kilogram dan disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram.  

Pantauan di Mapolda Kepri, pelaku KL saat masih menjalani menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri dan tersangka yang berusia setengah baya ini dijerat dengan UU Migas dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.