Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan 4 Tahun Terhadap Acim, Jaksa Dianggap Khilaf
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 11-04-2012 | 15:23 WIB

BATAM, batamtoday - Acim Maulana, direktur PT Venture, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas pembelian plat besi dituntut hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dianggap tidak benar karena fakta persidangan tidak ada yang membuktikan. 

"Jaksa khilaf terhadap materi pokok perkara dan posisi hukum yang ada. Jelas fakta dalam persidangan, tidak ada bukti yg mengarah ke penipuan dan penggelapan," kata Budi Noegroho, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan usai persidangan, Rabu (11/4/2012). 

Budi menjelaskan dari keterangan-keterangan saksi termasuk dari pihak Peter Petrus yakni saksi Andi Wahyudi menyatakan bahwa barang senilai 500 ribu dollar Singapura tersebut sudah dikirim dan LC sudah dicairkan oleh PT Venture. 

"Jadi klien kita tidak ada salah karena barang sudah dikirim," tegas Budi. 

Unsur penggelapan juga tidak ada karena tidak ada unsur kerjasama karena tidak ada alat bukti yang mengarah kepada perjanjian melainkan jual beli.

"Jika perkara penggelapan apakah ada unsur pekerjaan atau kerjasama. Tidak ada satu alat bukti yang mengarah para perjanjian. Melainkan jual beli berdasarkan letter of credit (L/C) yang pencairannya merupakan otoritas dari Bank UOB. Perkara ini dipaksakan dan error in persona atau salah alamat," terang Budi. 

Budi menambahkan, pihaknya akan menuangkan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi. 

Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian plat sebesar 500 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp4,5 Miliar dengan terdakwa Acim Maulana pemilik PT Venture menghadirkan empat orang saksi yakni Lina, staf administrasi PT Venture, Wahyudi sebagai Control Proyek PT Natuna Indah, Supardi sebagai Storeman PT BH Marine dan Suradi sebagai security PT Venture. 

Saksi Lina menyatakan bahwa uang pembayaran plat tersebut sudah diterima berdasarkan letter of credit (L/C) yang pencairannya merupakan otoritas dari Bank UOB. 

"Uangnya sudah diterima melalui LC," kata Lina di persidangan. 

Sedangkan saksi Andi Wahyudi dipersidangan mengatakan pernah mengantarkan barang ke PT Mahligai dari PT BH Marine yang merupakan subcon PT Venture. 

Sementara itu, usai persidangan Eggy Sudjana selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat formal. Gugatan tersebut dianggap salah alamat karena kliennya telah melakukan pengiriman barang. 

Dia juga mengatakan pesanan plat besi sudah dikirim ke pemesan melalui PT Mahligai Negeri Serumpun, yang merupakan subcon PT Karya Agung. Gugatan seharusnya kepada PT Karya Agung karena PT Venture sudah mengirim barang.