Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu SE Gubernur, Kenaikan UMK 2020 di Bintan Belum Dibahas DPK
Oleh : Harjo
Sabtu | 19-10-2019 | 11:28 WIB
indra-kadisnaker-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat menyampaikan sampai saat ini, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan, masih belum membahas terkait masalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.

"Kita bersama DPK belum membahas masalah kenaikan UMK, karena masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kepri," ungkap Indra, Sabtu (19/10/2019).

Dikatakan Indra, Sudat Edaran Menteri Tenaga Kerja, masih ditujukan kepada seluruh Guberbur se-Indonesia. Makanya, untuk tingkat kabupaten masih menunggu edaran dari Gubenur.

"Dimungkinkan, mulai minggu depan kita sudah menjadwalkan untuk dilakukan pembahasan, seiring surat edaran Gubernur kita terima nantinya," imbuhnya.

Sebagai catatan, besarnya UMK Bintan tahun 2019, Rp 3.362.000 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp 2,7 juta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015, penghitungan untuk mendapatkan nominal UMK berasal dari angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun sebelumnya.

Editor: Gokli