Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK DPD RI akan Lakukan Penyempurnaan Tatib DPD RI
Oleh : Irawan
Jumat | 18-10-2019 | 15:52 WIB
leonardy_dpd.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyetujui melakukan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 dalam Rapat Pleno ke-2.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut dikarenakan masih banyak terdapat ketentuan di dalam Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan.

Antara lain ketdidakjelasan tujuan, ketidakjelasan rumusan, tidak dapat dilaksanakan, sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.

"Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib," kata Leonardy, Jumat (18/10/2019).

Leonardy menambahkan, dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena itu asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Tata Tertib di DPD RI.

Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi salah satu alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019.

Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), Panitia Khusus (Pasal 147).

Yang kedua, menurutnya tata cara pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah.

Tetapi ketika menggunakan sistem keterwakilan sub wilayah mengalami kebuntuan karena bertentangan dengan norma sebelumnya yaitu Pasal 105 ayat (5) dan juga terdapat persyaratan batasan dukungan (Pasal 107) sehingga yang digunakan adalah sistem gugus.

Sedangkan yang ketiga, Alat Kelengkapan khususnya Kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Dimaksudkan untuk pembagian Anggota yang masuk sebagai Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, yang bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI, melainkan Alkel yang ada di MPR RI.

Sehingga menimbulkan interpretasi bahwa apakah kelompok DPD di MPR menjadi Alat Kelengkapan di DPD RI, seperti di Pasal 38 ayat (11). Sehingga perlu penegasan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI merupakan Alkel yang berada di MPR.

Keempat lanjut Leonardy, penyesuaian nama alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.

Sementara itu, yang kelima menurut Senator dari Sumatera Barat ini terdapat perbedaan ketentuan dalam kode etik dan Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 mengenai tata cara berpakaian anggota DPD RI saat sidang paripurna DPD RI.

Dimana dalam kode etik tahun 2018, dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna wajib menggunakan pakaian sipil lengkap dan/atau batik/tenun/pakaian berciri khas daerah. Sedangkan di Tatib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 menjelaskan dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna menggunakan pakaian sipil lengkap.

Oleh karena itu, Leonardy beranggapan saat ini perlu kiranya untuk mempelajari Tatib DPD RI untuk diidentifikasi pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau bagian mana dalam Peraturan Tatib DPD RI yang tidak dapat diimplementasikan atau tidak dapat dilaksanakan yang selanjutnya untuk dilakukan revisi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 271 Jo Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 111.

Editor: Surya