Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Daerah Kepulauan Solusi Mewujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 18-10-2019 | 14:40 WIB
dpd-Fachrul-Razi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI lewat Komite I DPD akan terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD menjadi undang-undang prioritas.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dalam presentasinya dalam Rapat Tahunan Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema "Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan" di Hotel Santika Premiere Ambon, Kamis (17/10/2019).

Fachrul Razi mengatakan RUU Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif DPD sebagai wujud nyata kehadiran negara di daerah kepulauan.

Rapat tahunan di Ambon dihadiri Barnabas Orno (Wakil Gubernur Maluku); Muh. Natsir Thaib (Wakil Gubernur Maluku Utara); Arif Fadillah (Sekda Provinsi Kepulauan Riau); perwakilan Provinsi Bangka Belitung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Nusa Tenggara Barat; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Sulawesi Tenggara; Ketua DPRD Maluku dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan; dan sejumlah perwakilan Kabupaten dan Kota Kepulauan.

Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri oleh Dr. Moch Ardian N (Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI); Vicky Nana Kania (Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan perundang-undangan Kumham RI); dan Kisnu Haryo Kartiko (Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhanas).

Fachrul Razi dalam paparan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif dimana selama ini negara belum hadir secara efektif.

Senator vokal asal Aceh ini mengatakan bahwa kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

"Ikhtiar kita ini, menghadirkan negara lewat "pintu masuk" RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

Fachrul Razi melanjutkan bahwa ada tiga subtansi penting RUU yang diusulkan. Yaitu, ruang pengelolaan (yuridiksi dan wilayah pengelolaan); urusan pemerintahan (irisan urusan dan skala kewenangan tertentu); dan keuangan (formulasi dan nominal pendanaan khusus).

Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD khususnya Komite I DPD tersebut.

"Sebagai pengusul RUU tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif," tegas Fachrul Razi.

DPD mengajak semua provinsi kepulaun untuk membangun konsolidasi dan kebersamaan dalam menperjuangkan RUU ini. "Kami meminta dukungan dan kerjasama dari provinsi-provinsi kepulauan agar RUU ini segera dibahas kembali dalam dan segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama delapan provinsi kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan," ungkapnya.

Senator muda ini juga akan terus mengawal janji Nawacita Presiden Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. "RUU Daerah Kepulauan adalah solusi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," tutup Fachrul Razi

Sumber: RMOL
Editor: Dardani