Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

NasDem Anggap Perubahan Mekanisme Pilpres Bukan Hal Tabu
Oleh : Redaksi
Senin | 14-10-2019 | 17:28 WIB
ahmad-ali-nasdem1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad Ali. (Foto: Sultimnews.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad Ali menganggap perubahan mekanisme pemilihan calon presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 bukan hal yang tabu. Menurutnya, itu bisa saja dilakukan jika masyarakat tak ingin lagi memilih capres-cawapres secara langsung.

Pemilihan capres-cawapres yang langsung dilakukan masyarakat mulai diterapkan pada Pilpres 2004 setelah UUD 1945 diamendemen. Sebelum itu, proses pemilihan capres-cawapres hanya dilakukan oleh anggota MPR.

"Itu (amendemen UUD terkait mekanisme pemilihan Presiden) bukan hal yang tabu dan bukan yang diharamkan kalau ternyata dalam diskusi dan penjaringan aspirasi masyarakat menghendaki itu, apa masalahnya," kata M. Ali di Jakarta, mengutip Antara, Senin (14/10/2019).

Ali mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 harus melibatkan masyarakat seluas-luasnya. Segala jenis masukan dan aspirasi mesti ditampung lalu dibicarakan.

Sejauh ini, sudah banyak pula organisasi mahasiswa dan LSM. Mereka juga bisa memberikan masukan-masukan. Andai ada banyak aspirasi yang menginginkan perubahan mekanisme pemilihan capres-cawapres, maka patut didiskusikan lebih lanjut dalam proses amendemen UUD 1945.

"Ayo buka ruang publik, ilmu pengetahuan sudah lebih maju, ada lembaga survei, jaring aspirasi masyarakat, masuk kampus dan dengarkan mahasiswa. Kalau parpol sok tahu dan merasa paling tahu keinginan masyarakat, nanti repot," ujarnya.

Ali menegaskan bahwa partai politik selalu ingin membuka ruang untuk menjaring aspirasi masyarakat. Termasuk dalam soal rencana amendemen UUD 1945.

Jangan sampai ada persepsi bahwa amendemen konstitusi dilakukan hanya atas dasar kemauan partai politik di MPR. Ali tidak ingin ada asumsi demikian, karena sejatinya partai politik juga mendengarkan kehendak masyarakat.

"Dari keinginan, kemauan, dan harapan itu yang kemudian kami narasikan dalam amandemen yang menjadi kehendak masyarakat. Jangan kesannya amandemen itu hanya kemauan dan kepentingan parpol yang pada akhirnya tidak akan berhasil untuk penguatan pada parpol," katanya.

PDIP Hanya Mau Hidupkan GBHN

Terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN). Dengan kata lain, PDIP tak mau amendemen UUD 1945 mengubah mekanisme pemilihan capres-cawapres.

"Di luar itu PDI Perjuangan tidak akan ikut dalam agenda perubahan-perubahan pasal yang lainnya," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

PDIP, lanjut Basarah, sekadar ingin mengamendemen Pasal 3 UUD 1945, yakni soal wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Ditambah wewenang untuk menetapkan haluan negara.

Basarah menilai Indonesia perlu memiliki haluan agar pembangunan nasional terus berjalan secara berkesinambungan. Dengan demikian, lanjutnya, pembangunan yang dimulai Presiden Jokowi sejak 2014 akan terus dilakukan oleh presiden berikutnya.

"Misalnya ketika Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan, kalau nanti setelah periode beliau tidak selesai, jangan sampai presiden selanjutnya menganggap ini kan peninggalan Jokowi, lalu dia tidak mau melanjutkan," ujarnya.

Keinginan PDIP belum tentu sama dengan pihak lain. Basarah mengamini hal itu. Harus pembicaraan dengan parpol lain untuk mencari titik temu andai parpol lain memiliki pandangan dan kehendak berbeda.

"Kita lihat nanti di dalam perkembangan selanjutnya saya selaku Wakil Ketua MPR RI dari PDIP akan terus intensif berkomunikasi dengan Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR yang lain," kata Basarah.

"Untuk saling mencari titik temu sehingga keputusan akhirnya nanti kita serahkan kepada para pimpinan parpol, Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya," tambahnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha