Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD RI Dorong Anggota KADIN Sambut KEK Singosari
Oleh : Irawan
Sabtu | 12-10-2019 | 08:04 WIB
La-Nyala_KEK.jpg Honda-Batam
Ketua DPD RI La Nyaka Mattalitti

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru. Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik penetapan KEK oleh Presiden tersebut. Dirinya meminta para pengusaha di Jatim, khususnya anggota KADIN untuk aktif terlibat menyuseskan keberadaan KEK tersebut. Demikian dikatakan La Nyalla di Surabaya, Jumat (11/10/2019).

“Saya meminta teman-teman di KADIN Jatim menyambut dan bergerak cepat untuk menghidupkan KEK di Singosari. Karena ini peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi provinsi ini. Apalagi lahan yang disediakan sangat luas. Sekitar 120 hektare,” ungkap Ketua DPD RI yang juga Ketua KADIN Jatim tersebut.

KEK tersebut terdiri atas dua zona, Pariwisata dan Pengembangan Teknologi. Pembangunan dan Pengelolaan KEK akan disiapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP tersebut diundangkan pada akhir September 2019 kemarin.

Seperti diketahui, Pemerintah menambah satu lagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Malang, Jawa Timur oleh Presiden Joko Wiidodo pada 27 September 2019 lalu.

Pertimbangan penetapan KEK Singhasari ini adalah untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.

"Wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," demikian kutipan pertimbangan PP yang dilansir dari laman setneg.go.id, Selasa (8/10/2019).

Dalam Pasal 2 PP ini disebutkan KEK Singhasari ini memiliki luas 120,3 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa KEK Singhasari ini terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.

"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 68/2019 ini.

Sementara Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan KEK Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 6 ayat (2): Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan KEK Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6 ayat (3) menyebutkan: Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan KEK Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan KEK Singhasari.

Editor: Surya