Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besaran UMK Sektoral Batam 2020 Masih Tunggu Keputusan DPK
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 07-10-2019 | 14:16 WIB
demo-buruh-graha-kepri1.jpg Honda-Batam
Para busuh di Batam saat melakukan aksi demo. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) sektoral Kota Batam periode 2020 masih akan menunggu keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK). Pembahasan UMK Batam terlebih dahulu akan dibahas pada rapat nasional di akhir Oktober 2019.

Demikian ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni, Senin (7/10/2019).

"Estimasi UMK tahun depan itu akan dibahas pada akhir Oktober ini, dan dirapatkan secara nasional, melibatkan serikat buruh dan dewan pengupahan kota (DPK) Batam," ujarnya.

Ditambahkannya, regulasi ini semua mendasar pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 perihal Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penentuan upah minimum Kota dan Provinsi, semua itu diatur dalam pasal 90 dan ditentukan oleh DPK bersama serikat pekerja.

Kententuannya juga akan melihat kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), serta produktivitas di suatu daerah.

"Nanti semua itu diatur 40 hari, dan sebelum 1 Januari 2020 sudah harus diputuskan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan," terangnya.

Dalam hal ini, kata Alfitoni formula penghitungan UNK masih akan tetap sama. Memasukkan angka inflasi nasional ke dalam formula sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2013. "Tapi untuk lebih jelas memang harus menunggu surat putusan dari Kemenaker," terangnya.

Di akhir wawancara via telefon tersebut, Alfitoni menjelaskan, jika angka dari Kemenaker sudah ada, maka pembasan baru akan bisa dimulai. Karena setiap daerah pasti memiliki penghitungan dan pertimbangan tersendiri mengenai angka yang akan ditetapkan nantinya.

Editor: Dardani