Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Belum Punya Jawaban Pasti Soal Pembebasan UWTO
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 04-10-2019 | 14:40 WIB
Walikota-batam,-rudi1.gif Honda-Batam
Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menyatakan belum dapat memberikan jawaban tegas dan pasti terkait permasalahan pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), seperti yang dijanjikan di banyak kesempatan.

Bahkan, Rudi yang baru saja dilantik sebagai Kepala BP Batam ini malah mengatakan kebijakan pembebasan UWTO dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan harus mendapatkan solusi pasti.

Hal itu diungkapkan Rudi menjawab beberapa awak media mengenai janji pembebasan UWTO, tidak hanya kepada kawasan Kampung Tua, tetapi juga permukiman dengan luas di bawah 200 meter.

"Kalau Kampung Tua memang sudah di luar kualifikasi. Tapi kalau di luar itu bisa menimbulkan kerugian," tuturnya, Jumat (04/10/2019).

Adanya potensi kerugian ini sendiri, menurutnya, harus segera dicarikan solusi. Hal ini akan segera dibicarakan kembali dengan Kementerian terkait. Di mana sebagai Kepala BP Batam, ia juga akan memperjuangkan untuk kepemilikan lahan, sehingga mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku selama ini, menjadi Hak Milik.

"Saya belum bicara ke situ, kemarin saya sampaikan saya harus tahu dulu bagaimana situasi dan kondisi di BP sendiri. Tapi masyarakat yang sesuai dengan janji Pak Menteri akan kita realisasikan, terutama Kampung Tua," lanjutnya.

Menurutnya, status Hak Milik masih dapat diperjuangkan, mengingat dalam Undang-undang FTZ mengatur selama 70 tahun. Dan hingga saat ini, sudah berjalan selama 30 tahun. Artinya ia menegaskan bahwa diantara Pemko Batam dengan BP Batam harus bekerja bersama.

Rudi melanjutkan apabila dijadikan Hak Milik, ia mengaku harus duduk bersama dengan Menteri guna memutuskan hal tersebut.

Editor: Dardani