Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Material Bangunan Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 09-04-2012 | 14:14 WIB

BATAM, batamtoday - Pencuri material bangunan dari tempatnya bekerja, Adrianus (35), terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batuaji dan diancam terancam hukuman 7 tahun penjara, setelah dilaporkan pemilik toko. 

Kapolsek Batuaji Kompol Tua Turnip, terkait pencurian yang dilakukan Adrianus, mengatakan, pelaku ditahan sejak dilaporkan pemilik toko, Rabu (4/4/2012) silam. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. 

"Sebagian barang bukti sudah kami amankan, sementara rumah milik Adrianus akan diperiksa," ujar Turnip di kantornya, Senin (9/4/2012) siang. 

Sebelum menyeret Adrianus ke Polsek Batuaji, Rabu (4/4/2012) siang lalu, pemilik toko, Atek, telah curiga melihat barang di dalam tokonya kerap kali berkurang namun nota penjualan tak pernah ada.

Menurut Warso, rekan Adrianus kerja di toko tersebut, modus pencurian yang dilakukan Adrianus dengan cara memindahkan bahan bangunan, seperti besi, asbes, eka furing, kusen jendela alumuniun, keramik dan beberapa jenis bahan bangunan lainnya, ke tempat lain yang berjarak tujuh kilometer dari tempat kerjanya itu. 

"Pengakuan dia (Adrianus-Red), bahan bangunan yang dicurinya digunakan untuk membangun rumahnya," kata Warso.