Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Trafficking, Pemilik PJTKI Ditahan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 09-04-2012 | 11:36 WIB

BATAM, batamtoday - Channy Akay (30), pemilik PJTKI PT Maharani yang merupakan tersangka kasus trafficking anak baru gede (ABG) asal Manado di Batam resmi ditahan Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (7/4/2012). 

Penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyekapan dua ABG asal Manado, Rachel Apriska Ngalong (14) dan Meryl Tondatuon (14) di rumah pelaku di blok F/66 Tanjung Sengkuang, Selasa (20/3/2012) sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Tersangka resmi ditahan sejak dilimpahkan dari Polsek Batu Ampar," kata Kanit PPA Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti kepada batamtoday, Senin (9/4/2012). 

Yos menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya terbukti melakukan penjualan anak di bawah umur untuk dipekerjakan ke Singapura dan Malaysia dengan melakukan pemalsuan kontrak kerja atas anak dibawah umur. 

Selain tersangka Chenny, tersangka lain yang diamankan adalah Sarah Peleng, yang merupakan sindikat PJTKI ini yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). 

"Tersangka Sarah ditahan di Polres Minahasa Selatan karena TKP-nya di sana," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Batu Ampar berhasil membongkar kasus trafficking di Batam, dalam penggrebekan kali ini aparat tim buser berhasil menangkap Jane (30), pelaku dan seorang korban anak di bawah umur di sebuah rumah kos di blok F/66 Tanjung Sengkuang, Selasa (20/3/2012) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada tempat penampungan korban trafficking di daerah tersebut, setelah aparat terjun ke lokasi akhirnya ditemukan dua orang ABG asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang telah sebulan disekap oleh pelaku. 

Kedua korban trafficking ini asa dijanjikan oleh pelaku akan dikerjakan sebagai pelayan restoran di Batam. 

Kedua korban datang ke Batam pada tanggal 27 Februari 2012 lalu, setelah sebelumnya dibujuk oleh Sarah, sindikat pelaku trafficking ini yang berada di Manado. 

Untuk memperdayai korban, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan di Batam. Namun kenyataannya kedua korban ini rencanya akan dijual ke Singapura dan Malaysia sebagai TKI.