Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Narkoba Bantah Isi BAP Polisi

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Penyidik
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 06-04-2012 | 11:30 WIB

BATAM, batamtoday - Elvarina (37), terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,7 gram menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Kamis (5/4/2012). 

 

Dalam persidangan, terdakwa membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, karena tidak sesuai dengan yang dikatakan saat dilakukan pemeriksaan. 

Isi BAP tersebut menyebutkan kalau terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Ade yang sebelumnya telah memesan. Selain itu tertulis bahwa terdakwa mendapatkan upah sebagai perantara pembelian sabu-sabu. Saat Polisi datang terdakwa langsung melempar barang haram tersebut untuk menghilangkan barang bukti. 

"Yang di BAP itu tidak benar yang mulia. Saya tidak mengambil barang itu, hanya Polisi yang memaksa saya untuk memegangnya," kata terdakwa kepada Majelis Hakim Ridwan di Pengadilan Negeri Batam. 

Terdakwa sempat menjelaskan tidak pernah mendapatkan pesanan sabu-sabu, bahkan dia berdalih tidak mengenal yang namanya sabu-sabu apalagi sebagai pengedar. 

"Saya tidak tahu ada sabu-sabu di samping ruko tersebut, saya hanya menjual mobil New Lancer karena ada yang mau beli. Saya tidak ada melempar. Tidak benar punya saya," ujar Evarina. 

Karena adanya perbedaan isi BAP penyidik dengan pengakuan terdakwa, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum, Lukman agar menghadirkan penyidik pembuat BAP Hendra Gunawan dihadirkan sebagai saksi untuk mencari kebenarannya. 

"Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan penyidik pada persidangan minggu depan. Kita perlu mencari tahu kebenarannya," tegas Ridwan. 

Terdakwa sendiri ditangkap oleh Polisi pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu di komplek Ruko Dotamana. Dia bekerja sebagai marketing di salah satu Bank Perkreditan Rakyat untuk menjual mobil. 

Saat itu terdakwa mendapatkan telepon dari Ade yang menanyakan harga mobil. Setelah bertemu, Ade ternyata memesan sabu-sabu 5,7 gram kepada terdakwa dengan iming-iming akan diberikan upah Rp250 ribu. Lalu terdakwa menghubungi Ahmad (DPO) yang merupakan suami terdakwa dan menyanggupinya. 

Beberapa saat kemudian Ahmad menghubungi terdakwa bahwa sabu-sabu tersebut telah diletakkan dekat ruko Dotamanan. Setelah dicari ternyata barang pesanan tersebut memang ada. 

Saat menyerahkan sabu tersebut terdakwa malah ditangkap oleh anggota Polisi yang memang telah mengintai terdakwa. Sementara Ahmad hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.