Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indosat Siapkan Tim untuk Tolak Putusan PN Batam
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 05-04-2012 | 15:30 WIB

BATAM, batamtoday - Operator seluler Indosat menerjunkan tim khusus untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Selasa (3/4/12) yang menjatuhkan putusan dengan mengganti rugi membayar Rp2,5 miliar kepada masing-masing seluler terkait kasus penggunaan lahan pendirian tower di kawasan Kampung Tua, Punggur. 

"Kantor kita (Indosat) telah membentuk tim legal langusung untuk terjun pada persidangan Kamis mendatang," ujar M Yahya, Sales of Manager Area Indosat Batam kepada batamtoday, Kamis (5/4/2012). 

Yahya mengatakan dari tim khusus yang terbentuk itu akan menghadapi persidangan lanjutan, menolak putusan PN Batam.  Sementara kantor Indosat di Batam tidak mengurusi persoalan hukum tersebut.

"Kita tidak punya hak, tugas kita hanya di distributor penjualan saja," tegasnya kembali. 

Sebelumnya, PN Batam memutuskan Indosat dan Telkomsel membayar ganti rugi kepada Ramdan A Panglima selaku ahli waris lahan seluas 400 meter persegi yang dibangun tower tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak pemilik selama 12 tahun. Dari selama berdirinya kedua tower, satu tahun terakhir tepatnya di tahun 2011 pemilik lahan baru menempuh jalur hukum. 

Informasi yang diperoleh, bahwa kedua operator seluler ini merupakan 'korban' kebijakan. Pasalnya, keduanya telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemberi sewa lahan yakni Otorita Batam (BP Kawasan). Telkomsel mendapat IMB tahun 2000 sedangkan Indosat di tahun 2001. 

Sementara itu pihak Telkomsel belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan PN Batam.