Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Besi Tembaga, Pandi Divonis 4 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 05-04-2012 | 15:23 WIB

BATAM, batamtoday - Pandi Herbani, terdakwa pencurian besi tembaga seberat 8 kilogram dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi vonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada Kamis (5/4/2012) siang. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ridwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham menuntut terdakwa hukuman penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan karena terdakwa bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Terdakwa bersalah dituntut hukuman penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ilham. 

Selepas itu, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan yang meminta keringanan hukuman kepada hakim. Sebab dia sebagai tulang punggung yang menghidupi keluarganya. 

"Saya minta keringanan hukuman, pak hakim," pinta terdakwa. 

Setelah memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, hakim Ridwan langsung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yakni hukuman penjara selama empat bulan atau dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan," kata Ridwan. 

Terdakwa sendiri ketangkap tangan mencuri pada bulan Desember 2011 lalu di PT Drydocks Tanjung Uncang. Dia mencuri potongan kabel dengan cara mengupas kabel tembaga. 

Terdakwa diamankan oleh sekuriti dan dari tangan terdakwa berhasil diamankan 8 kilogram besi tembaga.