Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh FPBI Batam Gelar Aksi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Oleh : Gokli
Selasa | 27-08-2019 | 10:16 WIB
fpbi-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Unjuk rasa puluhan buruh di Batam menolak revisi UU Ketenagakerjaan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan pekerja anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (27/8/2018) pagi. Mereka, menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pimpinan Cabang FPBI Batam, Masmur Siahaan menyampaikan, rencana Pemerintah Pusat merevisi UU Ketenagakerjaan merupakan kemunduran. Sebab, dengan adanya revisi, perekonomian buruh makin tertindas.

"Negara harusnya hadir dalam mensejahterakan buruh, bukan malah mempersulit dengan alasan mempermudah investasi," kata Masmur.

Menurut Masmur, upah buruh saat ini masih belum bisa dikatakan layak, karena masih pada tahap paling rendah. Sementara dengan revisi UU Ketenagakerjaan itu nantinya, upah buruh akan ditekan ke yang paling minimum.

"Dengan ini kami (FPBI) menolak keras revisi UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Bahkan, kata Masmur, dengan adanya PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, juga memberatkan bagi buruh. Sebab, dalam PP itu diatur upah ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertembuhan ekonomi secara nasional.

"Harusnya itu diatur berdasarkan daerah masing-masing. Semakin rendah pertumbuhan ekonomi, semakin sulit buruh mendapatkan upah yang layak," sambungnya.

Masih kata Masmur, regulasi lain yang dibuat pemerintah untuk menekan buruh, dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018. Di mana, dalam Permen ini, UMS tak akan pernah ada jika pengusaha sektoral dan buruh tak mencapai kesepakatan.

"Padahal dalam aturan sebelumnya sudah ditentukan UMS itu 5 persen. Tetapi dengan adanya Permen ini malah menghilangkan aturan itu," jelasnya.

"Regulasi itu harusnya untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya buruh. Bukan malah memiskinkan," imbuhnya.

Dalam aksi unjuk rasa ini, FPBI Batam akan menyerahkan petisi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan melalui Wali Kota Batam dan DPRD Batam. Mereka berharap, aspirasi buruh bisa diteruskan ke Pemerintah Pusat.

Editor: Surya