Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Ratusan Buruh di Batam Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 21-08-2019 | 12:16 WIB
buruh-spsi-tolak-revisi.jpg Honda-Batam
Massa buruh SPSI Batam saat aksi di depan Kantor Wali Kota menolak revisi UU Ketenagakerjaan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (20/8/2019).

Dalam aksi ini, ratusan buruh menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam draf revisi UU yang sedang dikerjakan DPR RI ini, banyak hal yang dianggap akan merugikan buruh kedepannya.

Kordinator aksi, Syaiful mengungkapkan, aksi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Aksi ini menolak adanya revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena draf dari pada revisi tersebut sangat merugikan buruh di mana pesangon akan dihapuskan, kontrak boleh lebih dari 5 tahun, jabatan-jabatan seperti HRD boleh dijabat oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Ini sangat merugikan kita," kata Syaiful saat berorasi.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, nantinya program-program kesejahteraan buruh akan dihapuskan dalam UU 13 tahun 2003, salah satu contohnya adalah dihapuskannya dana pensiun.

"Kalau kami tidak melawan di daerah-daerah maka Pemerintah Pusat tidak akan mendengar, maka dari itu aksi ini berjalan serentak di seluruh Indonesia agar Pemerintah Pusat dan DPR RI mendengar bahwa kami menolak rencana revisi tersebut," tutupnya.

Dalam aksi ini, ratusan buruh dari 50 perusahaan di Kota Batam turut berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa lanjutan penolakan revisi uu nomor 13 tahun 2003.

Editor: Gokli