Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Anggota Dewan Batam Periode 2004-2009

Fisman Gea Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 27-01-2011 | 14:19 WIB
Fisman_Tipu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Fisman Gea (duduk sebelah kiri) didampingi pengacaranya Nixon Situmorang (berdiri) sedang berkonsultasi dengan kerabatnya  di unit VI Tipiter Polresta Barelang, Kamis 27 Januari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Fisman Gea mantan anggota dewan kota Batam periode 2004-2009 dari partai Damai Sejahtera (PDS) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh satuan reserse Polresta Barelang, Rabu 26 Januari 2011.

Fisman dilaporkan oleh korban bernama Bobby M Sugiharto atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp30 juta rupiah, berdasarkan perjanjian yang dilakukan pada awal tahun 2010 lalu.

"Waktu itu dia meminjam uang sebesar Rp30 juta untuk menjalankan usaha kios eceran di daerah Baloi," kata Bobby kepada batamtoday, Kamis 27 Januari 2011.

"Namun sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan, dan setiap kali ditagih dia selalu menghindar," jelasnya.

Bukannya mengembalikan uang yang dipinjam dari korban, Fisman malah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh korban ke Polsekta Batam Kota, pada bulan Juli tahun 2010 lalu.

"Malah saya dilaporkan atas kasus penipuan," tambah Bobby.

Kasus yang dilaporkan oleh Fisman tidak dilanjutkan oleh Polsekta Batam Kota karena tidak cukup bukti.

Mengetahui hal itu, korban lantas melaporkan Fisman atas penipuan dan penggelapan yang dialaminya di Mapolresta Barelang selang beberapa hari setelah Fisman membuat laporan di Polsekta Batam Kota.

Fisman juga melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri karena kasusnya tidak digubris di Polsekta Batam Kota.

Mendapatkan pemberitaan itu, Kapolda Kepri saat itu, Brigjen Pol Pudji Hartanto merekomendasikan laporan yang dibuat korban untuk dilanjutkan proses hukumnya karena karena bukti dan saksi lengkap.

"Kasus yang saya laporkan sempat terhenti sementara, namun tetap berlanjut kasusnya sekarang," kata Bobby.

Pihak kepolisian pernah melakukan pemanggilan terhadap Fisman sebanyak 3 kali, pada tanggal 24 Desember 2010, 6 Januari 2011 dan 10 Januari 2011, namun Fisman tidak menggubris pemanggilan tersebut.

Begitu juga penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap korban di rumahnya juga tidak diindahkan tersangka, Fisman malah mengunci pintu saat polisi datang menjemputnya, Sabtu 22 Januari 2011.

Akhirnya Fisman mendatangi panggilan polisi pada Rabu, 26 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Fisman oleh penyidik di unit II Reserse ekonomi (Resek) Polresta Barelang, Fisman ditetapkan tersangka oleh polisi sekitar pukul 16.00 WIB.

Seharusnya pemeriksaan kasus Fisman dilakukan di unit VI Tindak pidana tertentu (Tipiter), namun saat itu anggota unit VI sedang lepas dinas, pemeriksaan dilakukan di unit II Resek.

Menurut pengakuan korban, selain dirinya yang menjadi korban, masih ada 4 orang lainnya yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Fisman, dan bervariasi jumlah uangnya.

"Ada yang Rp3 juta, Rp5 juta, Rp 10 juta dan Rp 20 juta, dan selalu meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dirinya mantan anggota dewan," jelas Bobby.

"Korban yang lain menurut rencana akan membuat laporan hari ini, pungkas Bobby.

Sementara itu, kuasa hukum Fisman, Nixon Situmorang mengatakan bahwa kliennya itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 30 Desember 2010 lalu, dan polisi harus bisa membuktikan kasus ini dulu sebelum menetapkan status kliennya.

"Penipuan yang bagaimana, siapa yag ditipu? kita minta ini dibuktikan," tegas Nixon kepada wartawan di Mapolresta Barelang.

"Baru satu orang aja yang membuat laporan, tidak benar kalau ada korban lain yang membuat laporan," pungkas kuasa hukum yang juga merupakan politisi dari partai PPRN ini.