Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Curas, Ilhan Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 30-03-2012 | 10:55 WIB
maling_wacopek.JPG Honda-Batam

Ilhan saat digiring kanit reskrim polsek Daik  Aipda Hendrk ke rutan Dabo singkep

LINGGA, batamtoday - Ilhan Ilias Endi, warga Kampung Penanggai, Kelurahan Pancur, Lingga ditangkap aparat Polsek Daik setelah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Senin (20/3/2012) silam. 

Kapolsek Daik, AKP Karyono mengatakan korban dari kejahatan Ilhan adalah Sarinah, seorang guru honorer yang mengajar di SD 017 Daik dan melaporkan kasus tersebut pada Jumat (23/3/2012). 

Karyono mengungkapkan modus yang dilakukan Ilhan yakni membuntuti korban dari tempat bekerja hingga ke rumah. Saat sampai di rumah, Sarinah meletakkan tas berisi uang Rp30 ribu dan dua handphone. 

"Ilhan langsung memukul korban dengan menggunakan pipa pralon ke bagian tengkuk. Korban sempat melawan namun oleh pelaku kemudian dipukul lagi hingga jatuh tak berdaya. Pelaku langsung mengambil harta milik korban," kata Karyono, Jumat (30/3/2012). 

Sementara itu, Ilhan sendiri kini sudah dititipkan ke Rutan Dabo dan mengakui kalau dirinya melakukan aksi kejahatan lantaran desakan kebutuhan ekonomi. 

"Mau gimana lagi, saya gak ada kerjaan," kata dia. 

Ilhan sendiri kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.