Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masalah Privasi Pengguna, Facebook Didenda Hingga Rp 69,8 Triliun
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-07-2019 | 19:52 WIB
facebook19.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Facebook Inc akan membayar denda US$5 miliar atau setara dengan Rp 69,8 triliun.

Komisi Perdagangan AS mengatakan nominal ini memecahkan rekor untuk penyelesaian penyelidikan pemerintah terhadap praktik privasi dan akan meningkatkan perlindungan pada data pengguna.

Penyelidikan FTC yang menghasilkan penyelesaian US$5 miliar mengungkap berbagai masalah privasi. Penyelidikan ini dipicu tahun lalu karena tuduhan Facebook melanggar keputusan persetujuan 2012 dengan berbagi informasi yang tidak tepat milik 87 juta pengguna dengan Cambridge Analytica. Klien konsultasi termasuk kampanye pemilihan Presiden Donald Trump pada 2016.

Ketua FTC Republik, Joe Simons, menekankan otoritas terbatas FTC dan keinginan untuk menghindari pertarungan pengadilan yang panjang.

Komisaris Demokrat FTC Rohit Chopra mengeluh bahwa hukuman itu memberikan 'kekebalan' untuk eksekutif Facebook dan tidak ada batasan nyata pada model bisnis Faceboo. Selain itu, denda dinilai tidak memperbaiki masalah inti yang menyebabkan pelanggaran atau membatasi kemampuan Facebook untuk mengumpulkan data.

Facebook mengonfirmasi akan membayar denda US$5 miliar dan mengatakan penyelesaian itu akan memberikan kerangka kerja baru yang komprehensif untuk melindungi privasi orang.

Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) mengatakan Facebook setuju untuk membayar tambahan US$100 juta untuk menyelesaikan tuduhan bahwa pihaknya menyesatkan para investor tentang keseriusan penyalahgunaan data pengguna.

Di bawah penyelesaian ini, dewan Facebook akan membuat komite privasi independen yang menghilangkan kendali CEO Facebook Mark Zuckerberg atas keputusan yang mempengaruhi privasi pengguna.

Facebook juga setuju untuk melakukan pengawasan yang lebih besar atas aplikasi pihak ketiga, dan mengatakan pihaknya mengakhiri akses ke data untuk Microsoft Corp dan Sony Corp.

Mayoritas FTC dari Partai Republik mengatakan penyelesaian itu secara signifikan mengurangi kekuatan Zuckerberg, sesuatu yang belum dicapai oleh lembaga pemerintah, di mana pun di dunia, sejauh ini.

Di bawah kesepakatan itu, Zuckerberg dan eksekutif Facebook lainnya harus menandatangani sertifikasi triwulanan yang membuktikan praktik privasi. FTC mengatakan sertifikasi palsu dapat mengakibatkan hukuman perdata dan pidana.

Facebook juga dilarang meminta kata sandi email ke layanan lain ketika konsumen mendaftar. Itu dilarang menggunakan nomor telepon untuk iklan jika mereka diperoleh dalam fitur keamanan seperti otentikasi dua faktor. Perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan pengguna untuk menggunakan data pengenalan wajah.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha