Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Terdakwa Sebut Gugatan Error In Persona
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 28-03-2012 | 18:57 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian plat sebesar 500 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp4,5 miliar dengan terdakwa Acim Maulana pemilik PT Venture menghadirkan empat orang saksi yakni Lina, staf administrasi PT Venture, Wahyudi sebagai Control Proyek PT Natuna Indah, Supardi sebagai Storeman PT BH Marine dan Suradi sebagai sekuriti PT Venture di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/3/2012). 

 

Saksi Lina menyatakan bahwa uang pembayaran plat tersebut sudah diterima berdasarkan letter of credit (L/C) yang pencairannya merupakan otoritas dari Bank UOB. 

"Uangnya sudah diterima melalui LC," kata Lina di persidangan. 

Sedangkan saksi Wahyudi mengatakan pernah mengantarkan barang ke PT Mahligai dari PT BH Marine yang merupakan subcon PT Venture. 

"Plat besi diangkut dengan lebih dari 10 trailer yang diterima Rusdiharjo," kata Wahyudi. 

Sementara itu, usai persidangan Eggy Sudjana selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat formal. Gugatan tersebut dianggap salah alamat karena kliennya telah melakukan pengiriman barang.

 

"Dakwaan penipuan dan penggelapan sebesar 500 ribu dolar Singapura, atas pembelian barang berupa plat besi tidak benar alias error in persona," terang Eggi. 

Dia juga mengatakan pesanan plat besi sudah dikirim ke pemesan melalui PT Mahligai Negeri Serumpun, yang merupakan subcon PT Karya Agung. 

"Gugatan seharusnya kepada PT Karya Agung karena PT Venture sudah mengirim barang," tambahnya.