A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_session176bdd784c748d98ba42cbeb26e70a9692fb22888436236a00599a35d3c2f8c375ee0f9f): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 5
Function: __construct

File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/t76248/public_html/system/core/Exceptions.php:271)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 5
Function: __construct

File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/t76248/public_html/system/core/Exceptions.php:271)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 5
Function: __construct

File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kejati Kepri Enggan Beberkan Kelanjutan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Enggan Beberkan Kelanjutan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-07-2019 | 14:16 WIB
kajati-kepri3.jpg Honda-Batam
Kepala Kejati Kepri, Edy Birton. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih enggan beberkan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh lima tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah, mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekertaris Dewan Makmur serta Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra.

Bahkan dua tersangka dalam kasus ini, mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan mantan Sekertaris Dewan, Makmur dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra lolos dan terpilih menjadi anggota DPRD Kepri dari Dapil 7 Kabupaten Natuna-Kepulauan Anambas pada Pemilu 2019.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejati Kepri, Edy Birton mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Karena korupsi itu tidak hanya menghukum tetapi yang paling terpenting pengembalian aset dan keuangan negara.

Namun saat ditanya oleh awak media, berapa kerugian negara yang telah dikembalikan oleh tersangka, Edy masih enggan membeberkan.

"langkah-langkah itu sudah kami lakukan kami sampaikan ke teman-teman pers," ujar Edy usai ditemui apel peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 59 di lapangan Kejati Kepri, Senin(22/7/2019)

Sementara itu, saat ditanya apabila tersangka tersebut, telah mengembalikan kerugian negara apakah kasus yang menjerat mereka akan di hentikan (SP3) atau lanjut. Edy menyebutkan belum berpikir ke arah sana, karena memang tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara.

"Karena menghukum orang tanpa kerugian negara itu sia-sia, kami belum berpikir untuk melanjutkan atau tidak. Tetapi langkah pertama kmi berusaha untuk mengembalikan kerugian negara," tutupnya.

Editor: Dardani


A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/tmp)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: