Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Maling Motor
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 19-07-2019 | 14:53 WIB
maling-motor-pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah AS dan SB, dua pencuri motor yang diamankan polisi. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (18) da SB (24).

Kedua maling motor ini melancarkan aksinya di wilayah Tanjungpinang. Diantaranya, di wilayah jalan Pramuka, di wilayah Kilometer 5 Tanjungpinang dan dijalan Kilometer 16 arah Kijang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian mengungkapkan berdasarkan laporan dari korban LA yang tinggal didaerah Kilometer 5 Tanjungpinang, yang terparkir dirumah sudah hilang digondol maling, Minggu(31/6/2019) subuh.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui sepeda motor merk Honda Supra X 125 dijual di grup Facebook BJB Tanjungpinang," ungkap Ardian saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat(19/7/2019).

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan penelusuran dan diamankan seorang pembelinya dan sepeda motor Honda Supra X 125

"Pembelinya berinisial AS, dari pengakuan AS ini dia membeli motor itu dengan harga Rp 1,1 juta," jelasnya.

Dari bantuan pembeli ini, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, maka dari itu pembelinya ini masih dijadikan saksi. Pada saat membeli motor tersebut, pelaku ini mengantar sepeda motor itu ke rumahnya dengan cara baik-baik dan tidak ada kecurigaan.

Sehingga berkat pancingan si pembeli sepeda motor itu, polisi berhasil mengamankan pelaku AS di jalan Raja Haji Fisabililah KM 8, Rabu (10/7/2019)lalu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan introgasi diketahui keberadaan, rekan yang membantu pelaku AS sedang berada di Tobong Bata.

"Diamankan seorang pelaku berinisial SB (24), saat itu SB mencoba kabur dan jatuh sehingga mengalami luka pada bagian kepala," jelasnya.

Modus kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kabel kunci kemudian membawanya kabur. Dari tangan pelaku SB, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Dardani