Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Tomy Winata Serang Hakim, Ini Tindakan Polisi
Oleh : Redaksi
Jumat | 19-07-2019 | 14:44 WIB
hakim-dipukul-penagacara.jpg Honda-Batam
Hakim Sunarso yang diserang oleh Pengacara Tomy Winata di ruang sidang. (Foto: bisnis.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dan menyelidiki secara intensif pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal. Ia digelandang ke kantor polisi, usai menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

"Kami dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis malam.

Harry menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap hakim yang menjadi korban serangan. "Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," ujar Harry.

Penyerangan terjadi di tengah majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata. Tergugat adalah PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Desrizal menyerang menggunakan ikat pinggangnya. Ketua majelis hakim Sunarso terluka pada dahi karenanya. Sabetan juga mengenai seorang anggota majelis hakim.

Mahkamah Agung menyatakan penyerangan yang dilakukan oleh Desrizal masuk dalam ranah tindak pidana dan penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusannya atau hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya.

Juru bicara MA, Abdullah, mengingatkan, pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan sikap pikir-pikir atau langsung menyatakan banding. “Itulah etika persidangan menurut hukum,” ujarnya mengecam penyerangan.

Sumber: Tempo.co
Editor: Dardani