Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 19-07-2019 | 13:04 WIB
tsk-ranmor-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian saat menjelaskan pengungkapan dua tersangka curanmor, Jumat (19/7/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (18) da SB (24).

Kedua pelaku ini melancarkan aksinya di wilayah Tanjungpinang, di antaranya Jalan Pramuka, Km 5 Tanjungpinang dan Km 16 arah Kijang.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban LA yang tinggal di daerah Kilometer 5 Tanjungpinang, sepeda motor yang terparkir di rumah sudah hilang digondol maling, Minggu (31/6/2019) subuh.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui sepeda motor merk Honda Supra X 125 dijual di grup Facebook BJB Tanjungpinang," ungkap Ardian, saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (19/7/2019).

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penelusuran dan diamankan seorang pembelinya dan sepeda motor Honda Supra X 125. "Pembelinya berinisial AS, dari pengakuan AS ini dia membeli motor itu dengan harga Rp 1,1 juta," jelasnya.

Dari bantuan pembeli ini, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Sementara pembelinya ini masih dijadikan saksi.

Pada saat membeli motor tersebut, pelaku ini mengantar sepeda motor itu ke rumahnya dengan cara baik-baik dan tidak ada kecurigaan. Sehingga berkat pancingan si pembeli sepeda motor itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku AS di Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8, Rabu (10/7/2019)lalu.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan introgasi diketahui keberadaan, rekan yang membantu pelaku AS sedang berada di Tobong Bata. "Diamankan seorang pelaku berinisial SB (24), saat itu SB mencoba kabur dan jatuh sehingga mengalami luka pada bagian kepala," jelasnya.

Modus kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kabel kunci kemudian membawanya kabur. Dari tangan pelaku SB, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli