Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penipuan Kontraktor Tanjunguban, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Oleh : Harjo
Kamis | 18-07-2019 | 17:16 WIB
satreskrim-bintan11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Satuan Reskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh kontraktor, Sardi asal Tanjunguban, terus bergulir. Setelah kontraktor ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman terkait kasus yang dilaporkan oleh Astri pemilik ruko yang merasa dirugikan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Wardana, melalui Kanit I Tipidum Ipda Hisuwanto Ady menyampaikan, terkait kasus dugaan penipuan tersbeut, sudah beberapa saksi yang diambil keterangan oleh penyidik.

"Sampai saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," katanya, Kamis (18/7/2019).

Dikatakan, selain pemilik toko Rika alias Amiau atau istri dari Akiang dan keluarga pemilik toko bangunan di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban, pihak notaris juga diambil keterangan terkait kasus tersebut.

Ditanya, apakah nantinya bakal ada tersangka lain, Hisuwanto Ady mengatakan tidak tertutup kemungkinan, tergantung hasil pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor asal Tanjunguban Sardi dilaporkan ke Polres Bintan, oleh salah seorang pemilik ruko di Bintan Utara.

Kasus ini berlabuh ke kepolisian berawal saat pemilik ruko bernama Astri mempertanyakan sertifikat rukonya yang dibeli dari Sardi selaku developer di Tanjunguban. Namun, tanpa diketahuinya, justru sertifikat rukonya sudah berganti nama atasnama Rika pemilik toko bangunan di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban.

Parahnya, ruko yang sudah berganti nama tersebut langsung dijadikan jaminan untuk pinjaman ke salah satu Bank di Tanjunguban sebesar Rp 1,6 miliar.

Sardi ditemui BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (16/7/2019), Sardi mengakui perbuatannya yang telah melakukan balik nama kepemilikan ruko dari Astri menjadi Rika. Tujuannnya agar pinjaman yang diajukan oleh Rika dikabulkan oleh bank.

"Saya memberanikan diri untuk mengikuti permintaan Rika, karena selama ini sudah terjalin kerjasama, baik jual beli ruko hingga bahan baku bangunan. Hingga terjadinya balik nama kepemilikan ruko tersebut, karena dijanjikan untuk terus bekerjasama dalam pekerjaan," terangnya.

Apalagi, kata Sardi, sebelum ruko yang sudah berganti nama tersebut, Rika sempat memberikan kwitansi kosong kepada dirinya, dan setelah muncul permasalahan justru kwitansi tersebut berubah menjadi menjadi kwitansi jual beli.

"Sekarang saya pasrah, namun semua terjadi dilakukan secara bersama, hingga pencairan pinjaman bank atasnama Rika dengan jumlah Rp 1,4 miliar dari bank. Karena prinsip awal bukan jual beli, tapi untuk jaminan ke bank," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Wardana, membenarkan bahwa pihaknya sedang menanggani kasus tersebut. Berdasarkan laporan pemilik ruko telah menetapkan tersangka Sardi.

"Satu orang sudah ditetapkan tersangka, sementara untuk Rika masih dilakukan pendalaman. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Untuk SPDP sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan satu minggu lalu," katanya.

Editor: Yudha