Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Pengangkatan Dirut PTPN III Dibatalkan
Oleh : surya
Rabu | 28-03-2012 | 09:47 WIB
Aria_Bima1.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

JAKARTA-batamtoday-Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk segera membatalkan pengangkatan direksi atau komisaris BUMN yang menggunakan dasar SK No. 236, termasuk pengangkatan Dirut PTPN III Megananda Daryono. Sebab, penunjukkan langsung tersebut melanggar prosedur dan membuka ruang bagi direksi atau komisaris untuk menyalagunakan jabatannya.

"Ini nggak jelas, dasar hukumnya dimana pergantian direksi atau komisaris dilakukan oleh menteri BUMN. Itu kita minta dibatalkan, karena dinilai cacat prosedur dan administratif, " kata Aria Bima di Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Menurut Aria Bima, kebijakan Menteri BUMN yang mengangkat direksi atau komisaris BUMN tanpa melalui tim penilaian akhir (TPA) dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi direksi, komisaris untuk menyalahi kekuasaan.

"Makanya Seluruh anggota DPR dari komisi VI sepakat untuk membekukan pengangkatan direksi atau komisaris yang mendasarkan kebijakan tersebut (SK No.236, red)," katanya.

Selain dinilai melanggar Undang-Undang BUMN, pengangkatan Megananda juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi/dan atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Pada ketentuan pasal ketiga Inpres Nomor 8 Tahun 2005 ditegaskan, Meneg BUMN berkewajiban melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari presiden (sebagai ketua), wapres (wakil ketua), menkeu, menteri BUMN, dan sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.

Sementara Menteri BUMN menilai KEP-236/MBU bertujuan untuk percepatan pengambilang keputusan dan optimalisasi asset-aset BUMN, sehingga perusahaan-perusahaan BUMN tidak kehilangan momentum bisnis. Mengikuti kebijakan itu, beberapa wewenang tentang optimalisasi asset telah didelegasikan kepada Direksi, Komisaris dan eselon satu.

Aria Bima menambahkan, rencananya Komisi VI akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 4 April 2012, terkait pengangkatan sejumlah direksi atau komisaris BUMN tanpa melalui prosedur, melanggar undang-undang dan peraturan lainnya. 

"Substansi persoalan ini akan dibawa ke forum rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kita akan tolak, karena menyalahi UU BUMN. Kita sudah jadwalkan 4 April, selain soal jabatan direksi, kita juga bahas juga pengaturan penjualan aset," katanya.