Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tampung 9 Calon TKI Ilegal

Personil KP Yudistira 8003 Ringkus 2 Sindikat Perdagangan Orang
Oleh : Hadli
Rabu | 17-07-2019 | 19:29 WIB
calon-tki-polda1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta dan Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Personel Patroli KP Yudistira 8003 Baharkam Pol Airud berhasil mengamankan 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilagal. Diantaranya sudah pernah melakoni pekerjaan ilegal di Negri Jiran Malaysia.

Pengungkapan dalam melakukan pencegahan pengiriman PMI ilegal di tempat penampungan tak berizin disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta dan Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo di Mapolda Kepri.

"Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima. Namun pada saat dilakukan penyelidikan patroli speed boat yang membawa PMI ilegal sudah berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah. Personil melanjutkan penyelidikan dan didapati informasi masih ada PMI ilegal yang berlum diberangkatkan," kata Erlangga, Rabu (17/7/2019).

Patroli yang dilakukan personil KP Yudistira 8003 menemukan kapal speed boat bersandar di sungai belakang Botania Batam Center. Hasil penyelidikan menemukan lokasi penampungan ilegal berada di Perumahan Pemko Batam, belakang Botania 2. Di sana didapati 9 orang calon PMI Ilegal dan 2 orang pelaku sebagai pengurus yang akan memberangkatkan 9 PMI ilegal, Minggu 14 Juli 2019, sekitar pukul 17.00 Wib.

"Tersangka bernama Lobing Subandryo (36) berperan mengurus keberangkatan 9 PMI illegal dan Supiadi (35), perannya membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal. Selain kedua pelaku ini, ada tiga orang lainnya yang nemiliki peran diantaranya
Rd sebagai koordinator pengiriman PMI, Rz sebagai pembawa PMI ke penampungan dan Ad sebagai pembawa PMI ke penampungan. Ketiga nya masih dalam pengejaran (DPO)," tutur Erlangga.

Para PMI ilegal asal NTB ini mengaku ada yang baru pertama kali berangkat ke Malaysia jalur ilegal bersama dua sepupunya dan mertunya dikarenakan saudaranya yang di Malaysia menyuruh mereka mengadu nasib di sana. Merek sudH dikirim 250 ringgit untuk 4 orang.

Sementara 5 orang lainnya mengaku sudah pernah berkerja di Malaysia. Mereka menggunakan pasport pelancung. Sesampainya di Malaysia pasport dimatikan dan setelah beberapa tahun disana kembali ke tanah air dengan cara ilegal.

"Jadi mereka di sana bekerja sebagai buruh kasar. Ada yang dibiebun dan ada yang di perternajan. Selanjutnya ke 9 korvanbini akan kita pulangkan," tutur Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Yudha