Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Ini Diringkus Polsek Lubukbaja Usai 'Kobel-kobel' Kemaluan Anak Bosnya
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-07-2019 | 09:18 WIB
pelaklu-cabul.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka pelecehan seksual. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial H. Pria 20 tahun tersebut telah melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak bosnya berinisial Z. Kemaluan Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dikobel-kobel sehingga selaput dara korban sobek.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, ibu korban telah membuat laporan ke Polsek Lubukbaja begitu mengetahui anaknya mengalami pelecehan seksual.

Dari laporang tersebut, H, lanbgsung dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Kamis (11/7) siang. Warga Perumahaan Lucky Estate, Lubuk Baja itu langsung digiring ke Polsek Lubukbaja untuk diperiksa. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Yunita, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Dijelaskan YUnita, terkuaknya perbuatan asusila itu berawal kegusaran ibu korban melihat kondisi anaknya yang seharian bersama tersangka. Saat ibu korban pulang, ia melihat anaknya sedang tidur. Begitu anaknya bangun, korban langsung ditanyai apakah tersangaka memegang kemaluannya.

"Om H ada memegang vagina kamu?," sebut Yunita menirukan percakapan ibu korban dengan anaknya.

Kemudian korban mengaku kalau tersangka memgang kemaluannya di depan TV. Kemudian ibu korban memaksa agar korban menceritakan beberapa kali hal itu dilakukan pelaku.

"Pengakuan korban dilakukan di depan TV sebanyak dua kali. Ibu korban sangat marah. Ia tak tahu jika selama ini anaknya sudah menjadi korban perlecehan seksual. Korban takut untuk melapor pada ibunya," terangt Yunita.

Setelah mendengar pernyataan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi kediaman tersangka.

"Hari itu juga kita amankan tersangka. Tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubukbaja. Ia terancam Undang-undang perlindungan anak. Kita masih mintai keterangan korban. Nanti kita ekspos," pungkasnya.

Editor: Chandra