Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sesalkan Gubernur Kepri Tak Lakukan Pembenahan Perizinan, Malah Mengeruk Keuntungan
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-07-2019 | 22:23 WIB
basaria_soal_nurdin3.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers soal penetapan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratiikasi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyesalkan di saat perizinan menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo justru menjadi ajang para Kepala Daerah untuk meraup keuntungan seperti yang dilakukan Gubernur Kepulauan Riau.

"Seharusnya, pembenahan perizinan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu," tegas Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/7/2019).

KPK, lanjut Basaria, juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerusakan ini dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. "KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," kata Basaria.

Basaria menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang berjalan, disampaikan juga adanya alasan investasi. Menurut Basaria, alasan investasi tersebut menjadi lebih buruk lantaran digunakan sebagai pembenar dalam melakukan korupsi.

"Apalagi kita memahami, investasi akan berarti positif bagi masyarakat dan lingkungan jika dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan good governance. Investasi semestinya dilakukan tanpa korupsi dan tidak merusak lingkungan," tutur Basaria.

Editor: Surya