Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkantoran dan Balai Adat Diminta Terapkan Bangunan Berciri Khas Melayu
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-07-2019 | 10:28 WIB
perda-sah-kepri.jpg Honda-Batam
Pengesahan Perda Bangunan Berciri Khas Melayu di Gedung DPRD Kepri, Selasa (9/7/2019). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri meminta organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepri dan instansi lainnya untuk segera menerapkan Perda tentang Bangunan Berciri Khas Melayu, yang telah disahkan, Selasa (9/7/2019).

Hal ini disampaikan juru bicara Pansus Perda Bangunan Berciri Khas Melayu, Burhanuddin Nur dalam pandangan akhirnya Pansus. "Kita harap OPD-OPD dan instansi pemerintah lainnya dapat segera menerapkan kebijakan ini," tegas Burhanuddin Nur, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Burhanuddin Nur menjelaskan, dengan penerapan Perda ini, arsitektur dan corak Melayu harus digunakan di setiap gedung perkantoran dan Balai Adat yang ada. "Banyak arsitektur dan corak Melayu yang dapat kita jadikan icon serta identitas budaya masyarakat Kepri pada bangunan kantor dan gedung yang ada di Provinsi Kepri," ungkap Burhanuddin Nur.

Dengan diterapkannya Perda ini juga, kita harapkan Provinsi Kepri dapat melestarikan dan menjaga budaya Melayu.

"Hal ini sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepri sendiri yakni menjadi Bunda Tanah Melayu," ungkap Burhanuddin Nur.

Namun, penerapan Perda ini sementara hanya wajib diberlakukan bagi gedung perkantoran, balai adat dan gedung lainnya di Provinsi Kepri. "Serta belum diterapkan pada perumahan dan rumah pribadi masyarakat Kepri," tegas Burhanuddin Nur.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, H Nurdin Basirun menyambut baik dengan disahkannya Perda Bangunan Berciri Khas Melayu di Provinsi Kepri ini. "Terima kasih atas kerja sama dan pembahasan yang dilakukan DPRD Kepri agar Perda ini dapat disahkan," ucap Nurdin.

Ke depannya, Gubernur bakal terus berupaya untuk dapat secepatnya menerapkan Perda ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor: Gokli