Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Visy Recycling Salah Satu Perusahaan di Balik Limbah Plastik 'Beracun' di Batam
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 06-07-2019 | 08:00 WIB
010101_tim_gabungan01.jpg Honda-Batam
Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kontainer berisi limbah plastik di Pelabuhan Batuampar. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Visy, perusahaan daur ulang sampah plastik asal Australia diketahui merupakan salah satu perusahaan yang turut mengekspor 'kotoran' limbah sampah plastik berbahaya ke Kota Batam.

Dilansir laman theage.com berjudul "Visy Recycling Behind 'Toxic' Plastic Waste Container in Indonesia". Diketahui dari beberapa kontainer mengandung limbah plastik tersebut, perusahaan pendauran ulang terbesar di dunia ini turut berada di belakangnya.

Sementara laman Vice.Id menulis, limbah yang dikirim dari Australia ini berisi kotoran hitam dengan bau yang tidak sedap, yang membuat aparat Bea dan Cukai terkejut mencium baunya dan melihat isi sampah berlumuran kotoran hitam dan belatung.

Merujuk dari dokumen yang dilihat theage.com, Visy Recycling berada di balik ekspor kontainer sampah plastik yang dianggap beracun tersebut.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kontainer dikirim oleh Visy yang diperiksa di Melbourne, Australia pada 21 Mei 2019, ditandai sebagai skrap plastik campuran 'non-B3', yaitu limbah tidak beracun dengan berat 13,7 ton.

Kontainer ini dikirim ke pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan nama perusahaan penerima yakni perusahaan daur ulang lokal, Royal Citra Bersama.

Sementara di Batam, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pun telah mengeluarkan hasil lab sampel limbah tersebut. Diketahui, dari 65 kontainer yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, 38 kontainer diinformasikan berisi limbah plastik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) alias hazardous and hoxic substances waste (HTSW).

Sementara, 11 kontainer lain berisikan limbah plastik tercampur sampah. Dan hanya 16 kontainer sisanya dinyatakan Bea dan Cukai tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

"Jadi total semuanya 49 kontainer tersebut akan kita re-ekspor kembali ke negara asal, sesuai dengan aturan Permendag 36 tahun 2016. Saat ini kami tengah menjadwalkan waktu, untuk mengundang para importir dan meminta mereka untuk segera melakukan hal tersebut," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (2/7/2019).

Editor: Yudha