Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadi Chandra Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD Natuna 2018
Oleh : Kalit
Rabu | 03-07-2019 | 15:52 WIB
hd-4.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra saat memimpin rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Hj Ngesti Yuni Suprapti. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra pimpin rapat Paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh Wali Bupati Hj Ngesti Yuni Suprapti, Selasa (2/7/2019).

Wakil Bupati Natuna, Hj Ngesti Yuni Suprapti mewakili Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, yang sedang berhalangan hadir, menjelaskan, struktur pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD, atau yang disebut dengan PPA, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, mengamanatkan untuk disusunnya Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD), sebagaimana yang telah diatur di dalam BAB XII PPA.

"Sedangkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, bahwa struktur PPA langsung pada penyampaian Ranperda tentang PPA," jelas Ngesti.

Dikatakan Ngesti, dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang PPA kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir.

Dengan adanya Permendagri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, Ranperda tentang PPA menurut laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja, yang telah diperiksa oleh BPK dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, red), atau Perusahaan Daerah (Perusda).

Ngesti juga meminta kepada pihak DPRD Natuna, agar melihat Ranperda tentang PPA tahun anggaran 2018, yang telah dimuat secara rinci, mengenai pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018 tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Chandra mengatakan, agenda pembahasan Ranperda tentang PPA Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, harus ditentukan oleh pihak DPRD Natuna.

Kata dia, persetujuan bersama Ranperda harus disampaikan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Atau persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang PPA oleh DPRD, paling lama 1 bulan, terhitung sejak Ranperda diterima atas dasar persetujuan bersama.

"Ranperda PPA dibahas antara Kepala Daerah bersama DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan itulah, Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda Kepala Daerah tentang Penjabaran PPA," terang Hadi Chandra, sebelum menutup rapat.

Rapat yang berakhir sekitar pukul 21.15 WIB tersebut, juga dihadiri oleh Sekda Natuna, Wan Siswandi; Plt Asisten I Sekretariat Daerah Natuna, Muhammad Amin; serta sejumlah pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.

Dari DPRD Natuna, hadir Yohanis, Dwitra Gunawan (Igun), Eri Marka (Buyung) Syaifullah, Joharis Ibro (Awe), Henry FN (Jack), Jarmin, Raja Marzuni, Baharuddin dan Pang Al. (*)